Ta'ziyah
Sabtu, 27-September-2008, Penulis: Al-Ustadz Abu 'Abdillah Mustamin Musaruddin
Sudah sekian lama berkembang diberbagi tempat suatu acara yang dinamakan dengan acara ta’ziyah yang bentuknya adalah dimana tuan rumah yang mereka adalah keluarga orang yang meninggal mengundang kerabat, tetangga dan handai taulan untuk menghadiri acara yang padanya diadakan ceramah yang disebut dengan ceramah ta’ziyah dan disediakan suguhan (makan dan minum). Acara ini diadakan pada hari-hari tertentu setelah kematian seseorang, baik pada hari ke-3, ke-7 dan selainnya. Keadaan ini sudah lama menjadi pertanyaan didalam hati, apakah amalan tersebut memiliki dasar didalam agama ini atau tidak. Kalau memang acara ta’ziyah tersebut disyari’atkan maka bagaimana sebenarnya aturan-aturannya, mana yang boleh dan sesuai dengan sunnah dan mana yang bertentangan dengannya. Mohon dijelaskan dengan gamblang terima kasih !
Berikut Penjelasannya, semoga Allah memberikan kemudahaan bagi kita untuk memahami agama yang agung ini, amin.
Makna Ta’ziyah
- Secara bahasa :
Kata ta’ziyah (التَّعْزِيَةُ) adalah bentuk mashdar (gerund=pembendaan kata kerja) dari fi’il (kata kerja) ‘azza (عزَّى). Sebagaimana orang Arab mengatakan :
عَزَّيْتُهُ تَعْزِيَةً = Aku menta’ziyahinya dengan suatu ta’ziyah
Kata ta’ziyah (التَّعْزِيَةُ) itu berasal dari kata Al-‘Azaa`(العَزَاءُ) mashdar dari kata عَزِيَ yang berarti bersabar/kesabaran atau bersabar atas segala yang hilang darinya.
Maka kalimatأُعَزِّيْهِ تَعْزِيَةً (aku menta’ziyahinya dengan suatu ta’ziyah) artinya : "Aku menyabarkan, menghibur dan menawarkan kesedihannya serta memerintahkannya (menganjurkannya) untuk bersabar".
(Lihat Mu’jam Maqoyis Al-Lughoh 4/310, Lisan Al-‘Arab 15/52, Tartib Mukhtar Ash-Shihah hal.524, Al-Qomus Al-Muhith 4/523)
- Secara istilah :
Para ulama mendefinisikan ta’ziyah dalam beberapa definisi yang mirip satu sama lainnya dan semuanya sejalan dengan maknanya secara bahasa.
· Berkata Al-Imam An-Nawawy : "Ta’ziyah adalah menyabarkan dan meyebutkan hal-hal yang menghibur shohibul mayyit (pemilik/keluarga mayit), mengurangi kesedihannya dan meringankan musibahnya". ( Shohih Kitab Al-Adzkar 1/400).
· Di dalam Kitab Raddul Muhtar 2/239 : "Ta’ziyah terhadap keluarga mayit adalah menyabarkan dan mendo’akan mereka"
· Di dalam kitab Syarh Al-Kharsyi : "At-Ta’ziyah itu adalah hal yang membawa kepada kesabaran dengan menyampaikan janji tentang pahala (kesabaran) dan mendo’akan bagi mayit dan bagi yang ditimpa musibah. (Sebagaimana dinukil oleh Musa’id Al-Falih dalam risalahnya At-Ta’ziyah hal.6).
· Di dalam kitab Kasyful Qona’ : "At-Ta’ziyah adalah menghibur dan mendorong orang yang ditimpa musibah untuk bersabar dengan menyampaikan janji berupa pahala (terhadap kesabarannya) dan do’a bagi mayit jika dia adalah seorang muslim". (Sebagaimana dinukil di dalam risalah At-Ta’ziyah hal.6).
· Berkata Syeikh Ibnu Utsaimin = kata عَزَّيْتُهُ (aku menta’ziayhnya/ berta’ziyah padanya) maknanya : قَوَّيْتُهُ عَلَى تَحَمُّلِ الصَّبْرِ aku menguatkannya (jiwanya) dalam memikul kesabaran (dinukil dari At-Turuq Al-Muyassarah hal.112).
http://an-nashihah.com/index.php?mod=article&cat=Aqidah&article=64
Senin, 04 Januari 2010
KEDUDUKAN SUNNAH RASULULLAH shalallahu'alaihi wassallam DALAM ISLAM (Bag.2)
KEDUDUKAN SUNNAH RASULULLAH shalallahu'alaihi wassallam DALAM ISLAM (Bag.2)
Rabu, 12-November-2008, Penulis: Buletin Al Atsary
Dewasa ini telah muncul satu kelompok yang menamakan dirinya qurainiyyin (ingkarus Sunnah) yang menafsirkan al Qur’an dengan nafsu dan akal-akal mereka tanpa mencari keterangan tafsirnya dari sunnah yang shahih. Bagi mereka as Sunnah hanyalah pengikut nafsu mereka. Jika sesuai dengan hawa nafsunya maka berpegang dengannya, namun jika tidak sesuai dengan hawa nafsunya maka Sunnah itu dibuang kebelakang punggung mereka.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengisyaratkan akan adanya orang-orang seperti ini dalam satu haditsnya yang shahih (Artinya): "Sungguh sebentar lagi kalian akan melihat seseorang yang duduk di singgasananya, kemudian datang kepadanya urusanku (Sunnahku) baik yang berisi larangan ataupun perintah, maka dia berkata: "Aku tidak tahu itu! (pokoknya, red) Semua yang kami dapatkan dalam kitab Allah itulah yang kami ikuti" (HR Tirmidzi).
Dalam riwayat lain dia berkata: "Apa yang kami dapatkan dalam kitabullah pengharamannya, akan kami haramkan, maka Rasulullah bersabda: "Ketahuilah! Sesungguhnya aku diberi al Qur’an dan yang semisal bersamanya (yakni As Sunnah, red)".
Dalam riwayat lain, Rasulullah berkata: "Ketahuilah apa yang dilarang oleh Rasulullah itu sama dengan yang dilarang oleh Allah".
Hadits shahih di atas menjelaskan dengan tegas bahwa syari’at Islam bukannya al Qur’an saja, melainkan al Qur’an dan as Sunnah. Barang siapa hanya berpegang dengan salah satunya berarti sama dengan tidak berpegang dengan keduanya, karena al Qur’an memerintahkan untuk berpegang dengan as Sunnah demikian pula sebaliknya. Seperti firman Allah Ta’ala (Artinya): "Barang siapa yang mentaati rasul berarti dia mentaati Allah." (QS An Nisa: 80)
Dalam ayat lain Allah berfirman: (Artinya): "Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, Kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya." (QS An Nisa: 65).
Firman Allah (Artinya): "Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan rasul-Nya Telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya Maka sungguhlah dia Telah sesat, sesat yang nyata." (QS Al Ahzab: 36)
Firman Allah (Artinya): "Apa yang diberikan (disampaikan) Rasul kepadamu, Maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. (QS Al Hasyr: 7)
Sehubungan dengan ayat yang terakhir ini ada riwayat yang sangat menakjubkan, dalam satu riwayat yang shahih dari Ibnu Mas’ud, datang seorang wanita kepadanya kemudian berkata: "Kamukah orang yang berkata bahwa Allah melaknat namishat (wanita yang mencabut rambut alis) dan mutanamishat (wanita yang minta dicabutkan) dan wasyimat (wanita yang mentato..) "Wanita itu menjawab: "Aku telah membaca al Qur’an dari awal sampai akhir tetapi aku tidak menemukan apa yang kamu katakan. "Maka Ibnu Mas’ud menjawab: "Jika kamu betul-betul membacanya niscaya engkau menemukannya. Tidakkah engkau membaca (Artinya): "Apa yang diberikan (disampaikan) Rasul kepadamu, Maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. (QS Al Hasyr: 7). Aku telah mendengar Rasulullah bersabda (artinya): "Allah melaknat Namishat (mencabut bulu alis)… (HR Bukhari Muslim)
TIDAK CUKUP PENGERTIAN BAHASA SAJA DALAM MEMAHAMI AL QUR’AN
Dari penjelasan di atas telah jelas dan terang bahwasanya tidak mungkin seseorang walaupun dia mahir dalam bahasa Arab dan sastra-sastranya, mampu memahami al Qur’an tanpa dibantu oleh sunnah rasulullah, baik sunnah qauliyah (Sunnah yang diucapkan Rasulullah, red) ataupun sunnah fi’liyah (Sunnah yang diperbuat Rasulullah, red). Mengapa demikian ? karena dia tidak lebih mahir dalam berbahasa dari para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang mana al Qur’an turun kepada mereka yang pada waktu itu belum tercampur dengan bahasa ‘ajam, awam dan lahm (kesalahan bahasa). Meskipun demikian ada diantara para sahabat yang salah dalam memahami ayat-ayat Al Qur’an tatkala mereka hanya bersandar pada bahasa saja (lihat buletin edisi sebelumnya, red).
Atas dasar itu, jelaslah bahwa jika seseorang semakin ‘alim (tahu) tentang sunnah, maka dia lebih pantas untuk memahami al Qur’an dan mengambil istinbath (faidah/kesimpulan, red) hukum darinya dibandingkan orang yang bodoh (tidak tahu, red) tentang sunnah. Kalau demikian, lalu bagaimana lagi dengan orang yang tidak mau menganggap sunnah dan tidak menolehnya sama sekali…?!. Oleh karena itu sudah merupakan satu kaidah yang disepakati oleh ahlul ‘ilmi bahwasanya al Qur’an ditafsirkan dengan sunnah kemudian dengan perkataan para sahabat, dan seterusnya.
Dari sini pula kita dapat mengetahui kesesatan ahlul kalam (pemikiran filsafat, red) baik yang ada pada jaman dulu ataupun yang ada sekarang, serta jelas pula perbedaan mereka dengan salafush shalih dalam masalah keyakinan terutama dalam masalah hukum, hal ini dikarenakan ahlul kalam jauh dari sunnah dan mereka menghakimi ayat-ayat yang berisi tentang sifat Allah dan lainnya dengan akal dan hawa nafsu mereka.
Betapa indahnya perkataan dalam syarah aqidah thahawiyah: "Bagaimana mungkin berbicara tentang pokok agama (dengan orang, red) yang tidak menerima agamanya dari kitab dan sunnah, melainkan hanya menerima perkataan si fulan? Walaupun dia mengaku atau menganggap mengambil agama dari kitabullah tetapi tidak menerima penafsirannya dari hadits-hadits rasul, tidak melihat hadits-hadits, tidak pula melihat perkataan para sahabat dan pengikut mereka yang mengikuti dengan baik (tabi’in) yang disampaikan kepada kita oleh orang-orang yang terpercaya yang dipilih oleh para pakar, karena para sahabat tidak hanya meriwayatkan matan (isi, red) al Qur’an saja tetapi juga menyampaikan maknanya. Mereka tidak belajar al Qur’an seperti anak kecil, tetapi mempelajari dengan makna-maknanya. Barang siapa yang tidak menempuh jalan mereka berarti telah berjalan dengan pikirannya sendiri. Barang siapa yang berbicara dengan pikiran dan sangkaannya sendiri dalam agama Allah ini serta tidak menerimanya dari al Qur’an maka dia berdosa walaupun kebetulan benar. Barang siapa yang mengambil al Qur’an dan as Sunnah dia akan mendapatkan pahala walaupun salah (salah dalam ijtihad, pent) tapi jika benar akan dilipatgandakan pahalanya.
Kemudian berkata pula di halaman 218: "Maka wajib menyempurnakan kepatuhan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tunduk kepada perintahnya serta menerima khabarnya dengan perkataan dan keyakinan, tidak menentangnya dengan khayalan yang batil yang dinamakan ma’qul (logis/masuk akal, red) atau menganggap sebagai syubhat (samar) atau meragukannya atau mendahulukan pendapat dan pemikir manusia dari pada perkataannya. Kita harus menjadikan dia satu-satunya manusia untuk merujuk satu hukum. Patuh dan tunduk sebagaimana kita mentauhidkan Allah Ta’ala dalam ibadah, ketundukan, kehinaan, inabah dan tawakal."
Kesimpulannya: Wajib atas semua muslim untuk tidak membedakan antara al Qur’an dan as Sunnah, dari sisi kewajiban mengambilnya dan berpegang dengan keduanya serta menegakkan syari’at di atas keduanya. Karena keduanya adalah penjamin mereka agar tidak berpaling kekiri dan kekanan dan agar mereka tidak mundur dengan kesesatan. Rasulullah menjelaskan (Artinya): "Aku tinggalkan bagi kalian dua perkara yang kalian tidak tersesat selama berpegang dengan keduanya yaitu kitabullah dan sunnahku. Keduanya tidak akan berselisih sampai keduanya mendatangiku di telaga (Al Haudh, red)" (HR Malik dan Hakim).
PERINGATAN:
Satu hal yang penting yang ingin aku (Al Albani) kemukakan adalah bahwa sunnah yang begitu penting kedudukannya dalam syari’at ini hanyalah sunnah yang shahih, setelah diteliti dengan cara-cara ilmiah dan diketahui oleh ahlul ilmi tentang hadits dan perawi-perawinya. Bukanlah maksudnya hadits yang terdapat dalam kitab-kitab mazhab yang beraneka ragam itu baik dalam masalah tafsir, fikih, targhib wattarhib, raqaiq, nasehat-nasehat dan lainnya. Karena dalam kitab-kitab tersebut banyak terdapat hadits yang dhaif (lemah) dan munkar bahkan maudhu’ (palsu), sebagian lagi ada riwayat yang tidak bisa diterima oleh Islam seperti hadits Gharanik, Harut dan Marut. Aku (Al Albani) mempunyai risalah khusus dalam menolak kisah gharanik. Dan sebagian besarnya telah aku bawakan dalam silsilah hadits dha’ifah dan maudhu’ah yang jumlahnya saat ini telah mencapai 4000 hadits. Mencakup hadits dha’if dan maudhu’.
Wajib atas ahlul ‘ilmi terutama yang sudah berdakwah dan menyebarkan fatwa-fatwanya agar jangan berhujjah dengan hadits kecuali setelah meyakini shahihnya hadits tersebut. Karena biasanya kitab-kitab fikih yang dijadikan rujukan penuh dengan hadits yang lemah, mungkar dan tidak ada sanadnya sebagaimana telah diketahui oleh para ulama.
KELEMAHAN HADITS MUADZ TENTANG RA’YU (AKAL)
Sebelum mengakhiri uraian ini aku (Albani) memandang perlu memalingkan perhatian ikhwan semua kepada satu hadits masyhur yang sering dibawakan dalam kitab-kitab ushul fikih, akan kita jelaskan bahwa hadits tersebut dha’if (lemah) baik sanad maupun matannya, karena bertentangan dengan adanya larangan membedakan al Qur’an dengan as Sunnah dan kewajiban berpegang dengan keduanya.
Isi hadits tersebut adalah: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Muadz ketika mengutusnya ke Yaman (Artinya): "Dengan apa kamu akan berhukum? Muadz berkata: "dengan kitabullah, jika engkau tidak dapati, dijawab dengan sunnah, jika tidak engkau dapati dalam sunnah (hadits) Rasulullah, Muadz menjawab:"Aku akan berijtihad dengan ra’yu (akal) dan aku akan berusaha keras. Maka Rasulullah berkata: "Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang telah membimbing utusan Rasulullah kepada perkara yang dicintainya".
Tentang kelemahan sanadnya, tidak layak untuk dibahas sekarang. Aku (Al Albani) telah membahasnya dengan penjelasan yang memadai dan aku kira belum ada yang mendahuluiku dalam hal tersebut. Anda bisa melihatnya dalam silsilah hadits dhaif: 885. Cukup bagiku dalam kesempatan ini dengan menyebutkan perkataan amirul mukminin dalam masalah hadits yaitu Imam Bukhari rahimahullah, beliau berkata tentang hadits ini: "Hadits mungkar".
Setelah itu layak bagiku untuk menjelaskan pertentangan yang telah aku isyaratkan diatas. Aku katakan: "Hadits Muadz memberikan manhaj (metode, red) bagi seorang hakim dalam mengambil hukum dengan tiga marhalah (al Qur’an, as Sunnah dan ra’yu) tidak boleh mencari hukum dengan ra’yu kecuali hukum tersebut tidak ditemukan di dalam as Sunnah. Dan tidak boleh berhukum dengan as Sunnah kecuali tidak ditemukan dalam al Qur’an.
Manhaj seperti ini jika dilihat dari masalah ra’yu adalah benar menurut seluruh para ulama. Mereka berkata: "Jika telah ada atsar, batallah nazhar (penyelidikan)". Tetapi manhaj ini jika dilihat dari sisi sunnah tidaklah benar karena sunnah adalah hakim atas al Qur’an. Maka wajib membahas dan mencari hukum dalam as Sunnah walaupun disangka hukum tersebut terdapat dalam al Qur’an. Kedudukan as Sunnah dengan al Qur’an berbeda dengan kedudukan ra’yu dan as Sunnah, tidak sekali lagi tidak! Tetapi wajib menganggap al Qur’an dan as Sunnah sebagai satu sumber yang tidak bisa dipisahkan selamanya, sebagaimana telah diisyaratkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (artinya): "Ketahuilah aku diberi al Qur’an dan yang semisalnya (yakni as Sunnah)." Dan sabdanya: "Kedudukannya tidak akan berpisah sampai keduanya menemuiku di telaga".
Pengelompokkan antara al Qur’an dan as Sunnah tidaklah benar karena mengharuskan pemisahan keduanya, dan ini batil. Seperti telah dijabarkan penjelasannya. Inilah yang ingin aku ingatkan. Jika benar, semua ini datangnya dari Allah dan jika salah itu dari diriku sendiri. Kepada Allahlah aku meminta agar menjagaku dan anda sekalian dari kesalahan-kesalahan dan segala sesuatu yang tidak diridhai-Nya. Dan penutup do’a kita: Alhamdulillah. (Disadur dari kutaib "Manzilatus Sunnah fil Islam" karya Asy Syaikh Al Albani oleh Ust. Abdurrahman Mubarak dengan beberapa sedikit perubahan oleh redaksi)
Buletin Al Atsary Diterbitkan Oleh: Yayasan Riyadhul Jannah Cileungsi Pembina: Al Ustadz Abu Abdillah Abdurrahman Mubarak Pemimpin Redaksi: Abu Umair Qomar Sirkulasi Umum: AbuSufyan Hamzah Alamat Redaksi: Yayasan Riyadhul Jannah Jln.Raya Narogong Kp.Cikalagan RT 02/01 (Depan Pasar Baru Cileungsi) Berlangganan dan Info Kajian Umum Ahlussunnah Wal Jama’ah Hubungi 08 567 133
Rabu, 12-November-2008, Penulis: Buletin Al Atsary
Dewasa ini telah muncul satu kelompok yang menamakan dirinya qurainiyyin (ingkarus Sunnah) yang menafsirkan al Qur’an dengan nafsu dan akal-akal mereka tanpa mencari keterangan tafsirnya dari sunnah yang shahih. Bagi mereka as Sunnah hanyalah pengikut nafsu mereka. Jika sesuai dengan hawa nafsunya maka berpegang dengannya, namun jika tidak sesuai dengan hawa nafsunya maka Sunnah itu dibuang kebelakang punggung mereka.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengisyaratkan akan adanya orang-orang seperti ini dalam satu haditsnya yang shahih (Artinya): "Sungguh sebentar lagi kalian akan melihat seseorang yang duduk di singgasananya, kemudian datang kepadanya urusanku (Sunnahku) baik yang berisi larangan ataupun perintah, maka dia berkata: "Aku tidak tahu itu! (pokoknya, red) Semua yang kami dapatkan dalam kitab Allah itulah yang kami ikuti" (HR Tirmidzi).
Dalam riwayat lain dia berkata: "Apa yang kami dapatkan dalam kitabullah pengharamannya, akan kami haramkan, maka Rasulullah bersabda: "Ketahuilah! Sesungguhnya aku diberi al Qur’an dan yang semisal bersamanya (yakni As Sunnah, red)".
Dalam riwayat lain, Rasulullah berkata: "Ketahuilah apa yang dilarang oleh Rasulullah itu sama dengan yang dilarang oleh Allah".
Hadits shahih di atas menjelaskan dengan tegas bahwa syari’at Islam bukannya al Qur’an saja, melainkan al Qur’an dan as Sunnah. Barang siapa hanya berpegang dengan salah satunya berarti sama dengan tidak berpegang dengan keduanya, karena al Qur’an memerintahkan untuk berpegang dengan as Sunnah demikian pula sebaliknya. Seperti firman Allah Ta’ala (Artinya): "Barang siapa yang mentaati rasul berarti dia mentaati Allah." (QS An Nisa: 80)
Dalam ayat lain Allah berfirman: (Artinya): "Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, Kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya." (QS An Nisa: 65).
Firman Allah (Artinya): "Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan rasul-Nya Telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya Maka sungguhlah dia Telah sesat, sesat yang nyata." (QS Al Ahzab: 36)
Firman Allah (Artinya): "Apa yang diberikan (disampaikan) Rasul kepadamu, Maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. (QS Al Hasyr: 7)
Sehubungan dengan ayat yang terakhir ini ada riwayat yang sangat menakjubkan, dalam satu riwayat yang shahih dari Ibnu Mas’ud, datang seorang wanita kepadanya kemudian berkata: "Kamukah orang yang berkata bahwa Allah melaknat namishat (wanita yang mencabut rambut alis) dan mutanamishat (wanita yang minta dicabutkan) dan wasyimat (wanita yang mentato..) "Wanita itu menjawab: "Aku telah membaca al Qur’an dari awal sampai akhir tetapi aku tidak menemukan apa yang kamu katakan. "Maka Ibnu Mas’ud menjawab: "Jika kamu betul-betul membacanya niscaya engkau menemukannya. Tidakkah engkau membaca (Artinya): "Apa yang diberikan (disampaikan) Rasul kepadamu, Maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. (QS Al Hasyr: 7). Aku telah mendengar Rasulullah bersabda (artinya): "Allah melaknat Namishat (mencabut bulu alis)… (HR Bukhari Muslim)
TIDAK CUKUP PENGERTIAN BAHASA SAJA DALAM MEMAHAMI AL QUR’AN
Dari penjelasan di atas telah jelas dan terang bahwasanya tidak mungkin seseorang walaupun dia mahir dalam bahasa Arab dan sastra-sastranya, mampu memahami al Qur’an tanpa dibantu oleh sunnah rasulullah, baik sunnah qauliyah (Sunnah yang diucapkan Rasulullah, red) ataupun sunnah fi’liyah (Sunnah yang diperbuat Rasulullah, red). Mengapa demikian ? karena dia tidak lebih mahir dalam berbahasa dari para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang mana al Qur’an turun kepada mereka yang pada waktu itu belum tercampur dengan bahasa ‘ajam, awam dan lahm (kesalahan bahasa). Meskipun demikian ada diantara para sahabat yang salah dalam memahami ayat-ayat Al Qur’an tatkala mereka hanya bersandar pada bahasa saja (lihat buletin edisi sebelumnya, red).
Atas dasar itu, jelaslah bahwa jika seseorang semakin ‘alim (tahu) tentang sunnah, maka dia lebih pantas untuk memahami al Qur’an dan mengambil istinbath (faidah/kesimpulan, red) hukum darinya dibandingkan orang yang bodoh (tidak tahu, red) tentang sunnah. Kalau demikian, lalu bagaimana lagi dengan orang yang tidak mau menganggap sunnah dan tidak menolehnya sama sekali…?!. Oleh karena itu sudah merupakan satu kaidah yang disepakati oleh ahlul ‘ilmi bahwasanya al Qur’an ditafsirkan dengan sunnah kemudian dengan perkataan para sahabat, dan seterusnya.
Dari sini pula kita dapat mengetahui kesesatan ahlul kalam (pemikiran filsafat, red) baik yang ada pada jaman dulu ataupun yang ada sekarang, serta jelas pula perbedaan mereka dengan salafush shalih dalam masalah keyakinan terutama dalam masalah hukum, hal ini dikarenakan ahlul kalam jauh dari sunnah dan mereka menghakimi ayat-ayat yang berisi tentang sifat Allah dan lainnya dengan akal dan hawa nafsu mereka.
Betapa indahnya perkataan dalam syarah aqidah thahawiyah: "Bagaimana mungkin berbicara tentang pokok agama (dengan orang, red) yang tidak menerima agamanya dari kitab dan sunnah, melainkan hanya menerima perkataan si fulan? Walaupun dia mengaku atau menganggap mengambil agama dari kitabullah tetapi tidak menerima penafsirannya dari hadits-hadits rasul, tidak melihat hadits-hadits, tidak pula melihat perkataan para sahabat dan pengikut mereka yang mengikuti dengan baik (tabi’in) yang disampaikan kepada kita oleh orang-orang yang terpercaya yang dipilih oleh para pakar, karena para sahabat tidak hanya meriwayatkan matan (isi, red) al Qur’an saja tetapi juga menyampaikan maknanya. Mereka tidak belajar al Qur’an seperti anak kecil, tetapi mempelajari dengan makna-maknanya. Barang siapa yang tidak menempuh jalan mereka berarti telah berjalan dengan pikirannya sendiri. Barang siapa yang berbicara dengan pikiran dan sangkaannya sendiri dalam agama Allah ini serta tidak menerimanya dari al Qur’an maka dia berdosa walaupun kebetulan benar. Barang siapa yang mengambil al Qur’an dan as Sunnah dia akan mendapatkan pahala walaupun salah (salah dalam ijtihad, pent) tapi jika benar akan dilipatgandakan pahalanya.
Kemudian berkata pula di halaman 218: "Maka wajib menyempurnakan kepatuhan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tunduk kepada perintahnya serta menerima khabarnya dengan perkataan dan keyakinan, tidak menentangnya dengan khayalan yang batil yang dinamakan ma’qul (logis/masuk akal, red) atau menganggap sebagai syubhat (samar) atau meragukannya atau mendahulukan pendapat dan pemikir manusia dari pada perkataannya. Kita harus menjadikan dia satu-satunya manusia untuk merujuk satu hukum. Patuh dan tunduk sebagaimana kita mentauhidkan Allah Ta’ala dalam ibadah, ketundukan, kehinaan, inabah dan tawakal."
Kesimpulannya: Wajib atas semua muslim untuk tidak membedakan antara al Qur’an dan as Sunnah, dari sisi kewajiban mengambilnya dan berpegang dengan keduanya serta menegakkan syari’at di atas keduanya. Karena keduanya adalah penjamin mereka agar tidak berpaling kekiri dan kekanan dan agar mereka tidak mundur dengan kesesatan. Rasulullah menjelaskan (Artinya): "Aku tinggalkan bagi kalian dua perkara yang kalian tidak tersesat selama berpegang dengan keduanya yaitu kitabullah dan sunnahku. Keduanya tidak akan berselisih sampai keduanya mendatangiku di telaga (Al Haudh, red)" (HR Malik dan Hakim).
PERINGATAN:
Satu hal yang penting yang ingin aku (Al Albani) kemukakan adalah bahwa sunnah yang begitu penting kedudukannya dalam syari’at ini hanyalah sunnah yang shahih, setelah diteliti dengan cara-cara ilmiah dan diketahui oleh ahlul ilmi tentang hadits dan perawi-perawinya. Bukanlah maksudnya hadits yang terdapat dalam kitab-kitab mazhab yang beraneka ragam itu baik dalam masalah tafsir, fikih, targhib wattarhib, raqaiq, nasehat-nasehat dan lainnya. Karena dalam kitab-kitab tersebut banyak terdapat hadits yang dhaif (lemah) dan munkar bahkan maudhu’ (palsu), sebagian lagi ada riwayat yang tidak bisa diterima oleh Islam seperti hadits Gharanik, Harut dan Marut. Aku (Al Albani) mempunyai risalah khusus dalam menolak kisah gharanik. Dan sebagian besarnya telah aku bawakan dalam silsilah hadits dha’ifah dan maudhu’ah yang jumlahnya saat ini telah mencapai 4000 hadits. Mencakup hadits dha’if dan maudhu’.
Wajib atas ahlul ‘ilmi terutama yang sudah berdakwah dan menyebarkan fatwa-fatwanya agar jangan berhujjah dengan hadits kecuali setelah meyakini shahihnya hadits tersebut. Karena biasanya kitab-kitab fikih yang dijadikan rujukan penuh dengan hadits yang lemah, mungkar dan tidak ada sanadnya sebagaimana telah diketahui oleh para ulama.
KELEMAHAN HADITS MUADZ TENTANG RA’YU (AKAL)
Sebelum mengakhiri uraian ini aku (Albani) memandang perlu memalingkan perhatian ikhwan semua kepada satu hadits masyhur yang sering dibawakan dalam kitab-kitab ushul fikih, akan kita jelaskan bahwa hadits tersebut dha’if (lemah) baik sanad maupun matannya, karena bertentangan dengan adanya larangan membedakan al Qur’an dengan as Sunnah dan kewajiban berpegang dengan keduanya.
Isi hadits tersebut adalah: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Muadz ketika mengutusnya ke Yaman (Artinya): "Dengan apa kamu akan berhukum? Muadz berkata: "dengan kitabullah, jika engkau tidak dapati, dijawab dengan sunnah, jika tidak engkau dapati dalam sunnah (hadits) Rasulullah, Muadz menjawab:"Aku akan berijtihad dengan ra’yu (akal) dan aku akan berusaha keras. Maka Rasulullah berkata: "Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang telah membimbing utusan Rasulullah kepada perkara yang dicintainya".
Tentang kelemahan sanadnya, tidak layak untuk dibahas sekarang. Aku (Al Albani) telah membahasnya dengan penjelasan yang memadai dan aku kira belum ada yang mendahuluiku dalam hal tersebut. Anda bisa melihatnya dalam silsilah hadits dhaif: 885. Cukup bagiku dalam kesempatan ini dengan menyebutkan perkataan amirul mukminin dalam masalah hadits yaitu Imam Bukhari rahimahullah, beliau berkata tentang hadits ini: "Hadits mungkar".
Setelah itu layak bagiku untuk menjelaskan pertentangan yang telah aku isyaratkan diatas. Aku katakan: "Hadits Muadz memberikan manhaj (metode, red) bagi seorang hakim dalam mengambil hukum dengan tiga marhalah (al Qur’an, as Sunnah dan ra’yu) tidak boleh mencari hukum dengan ra’yu kecuali hukum tersebut tidak ditemukan di dalam as Sunnah. Dan tidak boleh berhukum dengan as Sunnah kecuali tidak ditemukan dalam al Qur’an.
Manhaj seperti ini jika dilihat dari masalah ra’yu adalah benar menurut seluruh para ulama. Mereka berkata: "Jika telah ada atsar, batallah nazhar (penyelidikan)". Tetapi manhaj ini jika dilihat dari sisi sunnah tidaklah benar karena sunnah adalah hakim atas al Qur’an. Maka wajib membahas dan mencari hukum dalam as Sunnah walaupun disangka hukum tersebut terdapat dalam al Qur’an. Kedudukan as Sunnah dengan al Qur’an berbeda dengan kedudukan ra’yu dan as Sunnah, tidak sekali lagi tidak! Tetapi wajib menganggap al Qur’an dan as Sunnah sebagai satu sumber yang tidak bisa dipisahkan selamanya, sebagaimana telah diisyaratkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (artinya): "Ketahuilah aku diberi al Qur’an dan yang semisalnya (yakni as Sunnah)." Dan sabdanya: "Kedudukannya tidak akan berpisah sampai keduanya menemuiku di telaga".
Pengelompokkan antara al Qur’an dan as Sunnah tidaklah benar karena mengharuskan pemisahan keduanya, dan ini batil. Seperti telah dijabarkan penjelasannya. Inilah yang ingin aku ingatkan. Jika benar, semua ini datangnya dari Allah dan jika salah itu dari diriku sendiri. Kepada Allahlah aku meminta agar menjagaku dan anda sekalian dari kesalahan-kesalahan dan segala sesuatu yang tidak diridhai-Nya. Dan penutup do’a kita: Alhamdulillah. (Disadur dari kutaib "Manzilatus Sunnah fil Islam" karya Asy Syaikh Al Albani oleh Ust. Abdurrahman Mubarak dengan beberapa sedikit perubahan oleh redaksi)
Buletin Al Atsary Diterbitkan Oleh: Yayasan Riyadhul Jannah Cileungsi Pembina: Al Ustadz Abu Abdillah Abdurrahman Mubarak Pemimpin Redaksi: Abu Umair Qomar Sirkulasi Umum: AbuSufyan Hamzah Alamat Redaksi: Yayasan Riyadhul Jannah Jln.Raya Narogong Kp.Cikalagan RT 02/01 (Depan Pasar Baru Cileungsi) Berlangganan dan Info Kajian Umum Ahlussunnah Wal Jama’ah Hubungi 08 567 133
KEDUDUKAN SUNNAH RASULULLAH shalallahu'alaihi wassallam DALAM ISLAM (Bag.1)
KEDUDUKAN SUNNAH RASULULLAH shalallahu'alaihi wassallam DALAM ISLAM (Bag.1)
Senin, 03-November-2008, Penulis: Buletin Al Atsary
Allah Ta’ala telah memilih Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan nubuwwah, memuliakannya dengan risalah, menurunkan kepadanya al Qur’an dan memerintahkannya untuk menerangkannya kepada manusia, Allah Ta’ala berfirman (Artinya): "Dan kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan (Al Bayan, red) pada umat manusia apa yang Telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan" (QS An Nahl: 44). Menurut pandanganku (Albani), Albayan (penjelasan) yang disebutkan dalam ayat ini mencakup dua macam penjelasan:
1. Penjelasan lafazh dan susunannya, yaitu penyampaian al Qur’an secara keseluruhan, tidak menyembunyikan sedikitpun, sebagaimana Allah Ta’alaturunkan kepadanya. Inilah yang dimaksud oleh firman Allah: "Hai rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu." (QS Al Maidah: 67).
Aisyah berkata (Artinya): "Barangsiapa yang mengatakan kepadamu bahwa Muhammad menyembunyikan perkara yang diperintahkan untuk disampaikan, sesungguhnya orang tersebut telah mengatakan kedustaan yang besar kepada Allah" kemudian beliau membaca ayat di atas. (HR Bukhari Muslim).
Dalam riwayat Muslim: "Kalau Rasulullah menyembunyikan perkara yang harus disampaikan, sungguh dia akan menyembunyikan firman Allah Ta’ala(Artinya): "Dan (ingatlah), ketika kamu Berkata kepada orang yang Allah Ta’alaTelah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) Telah memberi nikmat kepadanya: "Tahanlah terus isterimu dan bertakwalah kepada Allah", sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah Ta’alaakan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti." (QS Al Ahzab: 37).
2. Penerangan lafadz, kalimat atau ayat yang membutuhkan penjelasan, yang demikian ini dikarenakan banyak terdapat ayat-ayat yang masih mujmal (global), ammah (umum), atau mutlak. Maka Sunnah menjelaskan yang mujmal (masih globalred), mengkhususkan yang umum, dan membatasi yang mutlak. Yang demikian ini (penjelasan tersebut) terjadi dengan perkataan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana terjadi pula dengan perbuatan dan taqrir (persetujuan) beliau terhadap perbuatan sahabatnya.
PENTINGNYA SUNNAH UNTUK MEMAHAMI AL QUR’AN DAN CONTOH-CONTOHNYA
Firman Allah Ta’ala(Artinya): "Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang
mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS Al Maidah: 38)
Ayat ini merupakan contoh yang sangat cocok dalam masalah kita ini, karena kata pencuri dalam ayat ini bersifat mutlak, demikian juga tangan. Maka Sunnah qauliyah (yang telah diucapkan, red) menerangkan makna kata yang pertama (yaitu pencuri) dengan membatasi pencuri lebih dari ¼ (seperempat, red) dinar, yaitu berdasarkan sabda Nabi (Artinya): "Tidak dipotong tangan kecuali dalam curian yang mencapai ¼ (seperempat, red) dinar atau lebih.. " (HR Bukhari Muslim).
Sebagaimana as Sunnah menerangkan maksud "tangan" dengan perbuatan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, perbuatan sahabatnya, dan kesepakatan mereka bahwa mereka dahulu memotong tangan pencuri sebatas pergelangan tangan mereka, sebagaimana telah diketahui dalam kitab-kitab hadits.
Demikian pula tatkala Sunnah qauliyah menerangkan ayat tayammum (Artinya): "Usaplah pada wajah-wajah dan tangan mereka…" (QS Al Maidah: 6)
Maksud tangan dalam ayat ini adalah telapak tangan. Hal ini berdasarkan dengan sabda Rasulullah (Artinya): "Tayammum itu dengan mengusap wajah dan kedua telapak tangan." (HR Bukhari Muslim dan lainnya dari hadits Ammar bin Yasir)
Firman Allah Ta’ala(Artinya): "Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezhaliman (syirik), mereka Itulah yang mendapat keamanan dan orang-orang yang mendapat petunjuk." (QS Al An’am: 82).
Para sahabat memahami lafadz "zhalim" dalam ayat ini dengan pemahaman yang umum, yang mencakup segala bentuk kezhaliman sehingga ayat ini memberatkan mereka, sehingga mereka berkata: "Ya Rasulullah, siapa diantara kami yang keimanannya tidak bercampur dengan kedhaliman?" Maka Rasulullah bersabda menjawab (Artinya): "Tidak demikian yang dimaksud, tetapi yang dimaksud zhalim dalam ayat ini adalah syirik. Tidakkah kalian menyimak perkataan Luqman: "Sesungguhnya syirik adalah kedhaliman yang besar." (HR Bukhari Muslim)
Firman Allah Ta’ala(Artinya): "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, Maka tidaklah Mengapa kamu men-qashar shalat, jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu musuh nyata bagimu." (QS An Nisa: 101)
Zhahir ayat ini menghendaki dilakukannya shalat qasar (shalat yang diringkas jumlah raka’atnya karena perjalanan, red) dalam safar itu dengan syarat adanya perasaan takut, oleh karena itu para sahabat Rasulullah bertanya kepadanya: "Apakah kita mengqasar padahal telah aman? Rasulullah menjawab: "Ini adalah sadaqah, Allah Ta’alabersadaqah dengannya kepada kalian, maka terimalah sadaqahnya."
Firman Allah (Artinya):"Diharamkan bagi kalian bangkai dan darah…"(QS Al Maidah:3)
As Sunnah menerangkan ada bangkai yang halal yakni bangkai belalang dan ikan, sedangkan hati dan limpa juga termasuk darah yang dihalalkan. Rasulullah bersabda (Artinya): "Dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah yaitu: bangkai belalang dan ikan serta hati dan limpa." (HR Baihaqi dan lainnya, Hadits Shahih Mauquf).
Firman Allah Ta’ala(Artinya): "Katakanlah: "Tiadalah Aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - Karena Sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah…". (QS Al An’am: 145)
Kemudian datanglah sunnah mengharamkan sesuatu yang tidak disebutkan dalam ayat tersebut.seperti sabda beliau (Artinya): "Semua binatang buas yang bertaring dan semua burung yang berkuku pencakar itu haram. Dalam bab ini ada juga hadits-hadits yang lain yang mengharamkan makanan lainnya, seperti sabda beliau ketika perang Khaibar (Artinya): "Allah Ta’ala dan Rasul-Nya melarang kalian dari memakan himar (keledai, red) kota karena rijs (kotor) (HR Bukhari Muslim)
Firman Allah Ta’ala(Artinya): " Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan (Ziinah, red) perhiasan dari Allah Ta’alayang Telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?" (QS Al A’raf: 32)
As Sunnah menerangkan pula bahwa ada zinah (perhiasan) yang haram. Telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau pada suatu hari keluar menuju salah seorang sahabat yang pada salah satu tangannya ada sutera dan di tangan lain ada emas. Kemudian beliau bersabda (Artinya): "Kedua benda ini (sutera dan emas) haram bagi para lelaki ummatku dan halal bagi para wanitanya. (HR Hakim dan beliau mensahihkannya).
Dari uraian di atas menjadi jelaslah bagi kita tentang pentingnya as Sunnah dalam syari’at Islam, karena jika kita kembalikan pandangan kita untuk memperhatikan contoh-contoh di atas, terlebih lagi contoh lain yang tidak disebutkan dalam buku ini, kita akan yakin bahwa tidak mungkin memahami Al Qur’an dengan pemahaman yang benar kecuali dengan bimbingan Sunnah Rasulullah.
Contoh yang pertama, pemahaman para sahabat terhadap kata (zhulm) yang terdapat dalam ayat, mereka memahami menurut zhahirnya saja. Padahal mereka adalah orang-orang yang digambarkan oleh Ibnu Mas’ud dalam perkataannya: "Yang paling utama dari ummat ini yang paling baik hatinya, yang paling dalam ilmunya, dan yang paling tidak bertakalluf (membebani diri secara berlebihan)". Namun walaupun demikian mereka salah dalam memahaminya, kalaulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak meluruskan kesalahan mereka dan membimbing mereka kepada pengertian yang benar, bahwa "zhulm (kezhaliman)" dalam ayat tersebut maknanya adalah syirik, niscaya kita akan mengikuti kesalahan tersebut. Akan tetapi Allah Ta’alamelindungi kita dari yang demikian dengan keutamaan bimbingan dan Sunnah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Contoh kedua, kalaulah tidak ada hadits tersebut, minimal kita akan ragu dalam mengqashar salat ketika safar pada waktu yang aman – jika kita berpendapat takut adalah adalah syarat dalam melakukan qashar – sebagaimana timbul hal yang demikian itu pada sebagian sahabat jika mereka tidak melihat Rasulullah mengqashar di waktu yang aman, sehingga mereka pun kemudian mengqashar bersamanya di waktu yang aman.
Dalam contoh ketiga, kalau tidak ada hadits tentu kita akan mengharamkan makanan-makanan yang baik bagi kita, yaitu belalang, ikan, hati dan limpa.
Dalam contoh keempat, kalaulah tidak ada hadits yang sebagiannya telah disebutkan di atas, niscaya kita akan menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah Ta’alakepada kita melalui lisan nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti binatang buas atau burung yang mempunyai kuku pencakar.
Demikian pula contoh kelima, kalaulah tidak ada hadits, maka kita akan menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah Ta’ala melalui lisan Nabi-Nya yaitu emas dan suterabagi laki-laki.
Oleh karena itu dari sinilah berkata sebagian salaf (Artinya): "As Sunnah itu menjelaskan makna Al Qur’an." Diantara perkara yang memprihatinkan adalah bahwa sebagian mufassirin (ahli tafsir) dan penulis-penulis sekaarang berpendapat bolehnya dua contoh terakhir di atas, yaitu membolehkan makanan binatang buas dan memakai emas dan sutera bagi laki-laki bersandar dengan al-Qur’an semata.
Demikian apa yang dapat kami sampaikan. Insya Allah pada edisi depan kita akan paparkan bagaimana kesalahan orang yang menafsirkan Al Qur’an hanya bersandar pada sisi bahasa dan akal semata. Biiznillahi Ta’ala. Wallhamdulillah.
(Disadur dari kutaib "Manzilatus Sunnah fil Islam" karya Asy Syaikh Al Albani oleh Ust. Abdurrahman Mubarak dengan sedikit perubahan oleh redaksi)
Buletin Al Atsary Diterbitkan Oleh: Yayasan Riyadhul Jannah Cileungsi Pembina: Al Ustadz Abu Abdillah Abdurrahman Mubarak Pemimpin Redaksi: Abu Umair Qomar Sirkulasi Umum: AbuSufyan Hamzah Alamat Redaksi: Yayasan Riyadhul Jannah Jln.Raya Narogong Kp.Cikalagan RT 02/01 (Depan Pasar Baru Cileungsi) Berlangganan dan Info Kajian Umum Ahlussunnah Wal Jama’ah Hubungi 08 567 133 567
Senin, 03-November-2008, Penulis: Buletin Al Atsary
Allah Ta’ala telah memilih Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan nubuwwah, memuliakannya dengan risalah, menurunkan kepadanya al Qur’an dan memerintahkannya untuk menerangkannya kepada manusia, Allah Ta’ala berfirman (Artinya): "Dan kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan (Al Bayan, red) pada umat manusia apa yang Telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan" (QS An Nahl: 44). Menurut pandanganku (Albani), Albayan (penjelasan) yang disebutkan dalam ayat ini mencakup dua macam penjelasan:
1. Penjelasan lafazh dan susunannya, yaitu penyampaian al Qur’an secara keseluruhan, tidak menyembunyikan sedikitpun, sebagaimana Allah Ta’alaturunkan kepadanya. Inilah yang dimaksud oleh firman Allah: "Hai rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu." (QS Al Maidah: 67).
Aisyah berkata (Artinya): "Barangsiapa yang mengatakan kepadamu bahwa Muhammad menyembunyikan perkara yang diperintahkan untuk disampaikan, sesungguhnya orang tersebut telah mengatakan kedustaan yang besar kepada Allah" kemudian beliau membaca ayat di atas. (HR Bukhari Muslim).
Dalam riwayat Muslim: "Kalau Rasulullah menyembunyikan perkara yang harus disampaikan, sungguh dia akan menyembunyikan firman Allah Ta’ala(Artinya): "Dan (ingatlah), ketika kamu Berkata kepada orang yang Allah Ta’alaTelah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) Telah memberi nikmat kepadanya: "Tahanlah terus isterimu dan bertakwalah kepada Allah", sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah Ta’alaakan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti." (QS Al Ahzab: 37).
2. Penerangan lafadz, kalimat atau ayat yang membutuhkan penjelasan, yang demikian ini dikarenakan banyak terdapat ayat-ayat yang masih mujmal (global), ammah (umum), atau mutlak. Maka Sunnah menjelaskan yang mujmal (masih globalred), mengkhususkan yang umum, dan membatasi yang mutlak. Yang demikian ini (penjelasan tersebut) terjadi dengan perkataan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana terjadi pula dengan perbuatan dan taqrir (persetujuan) beliau terhadap perbuatan sahabatnya.
PENTINGNYA SUNNAH UNTUK MEMAHAMI AL QUR’AN DAN CONTOH-CONTOHNYA
Firman Allah Ta’ala(Artinya): "Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang
mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS Al Maidah: 38)
Ayat ini merupakan contoh yang sangat cocok dalam masalah kita ini, karena kata pencuri dalam ayat ini bersifat mutlak, demikian juga tangan. Maka Sunnah qauliyah (yang telah diucapkan, red) menerangkan makna kata yang pertama (yaitu pencuri) dengan membatasi pencuri lebih dari ¼ (seperempat, red) dinar, yaitu berdasarkan sabda Nabi (Artinya): "Tidak dipotong tangan kecuali dalam curian yang mencapai ¼ (seperempat, red) dinar atau lebih.. " (HR Bukhari Muslim).
Sebagaimana as Sunnah menerangkan maksud "tangan" dengan perbuatan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, perbuatan sahabatnya, dan kesepakatan mereka bahwa mereka dahulu memotong tangan pencuri sebatas pergelangan tangan mereka, sebagaimana telah diketahui dalam kitab-kitab hadits.
Demikian pula tatkala Sunnah qauliyah menerangkan ayat tayammum (Artinya): "Usaplah pada wajah-wajah dan tangan mereka…" (QS Al Maidah: 6)
Maksud tangan dalam ayat ini adalah telapak tangan. Hal ini berdasarkan dengan sabda Rasulullah (Artinya): "Tayammum itu dengan mengusap wajah dan kedua telapak tangan." (HR Bukhari Muslim dan lainnya dari hadits Ammar bin Yasir)
Firman Allah Ta’ala(Artinya): "Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezhaliman (syirik), mereka Itulah yang mendapat keamanan dan orang-orang yang mendapat petunjuk." (QS Al An’am: 82).
Para sahabat memahami lafadz "zhalim" dalam ayat ini dengan pemahaman yang umum, yang mencakup segala bentuk kezhaliman sehingga ayat ini memberatkan mereka, sehingga mereka berkata: "Ya Rasulullah, siapa diantara kami yang keimanannya tidak bercampur dengan kedhaliman?" Maka Rasulullah bersabda menjawab (Artinya): "Tidak demikian yang dimaksud, tetapi yang dimaksud zhalim dalam ayat ini adalah syirik. Tidakkah kalian menyimak perkataan Luqman: "Sesungguhnya syirik adalah kedhaliman yang besar." (HR Bukhari Muslim)
Firman Allah Ta’ala(Artinya): "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, Maka tidaklah Mengapa kamu men-qashar shalat, jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu musuh nyata bagimu." (QS An Nisa: 101)
Zhahir ayat ini menghendaki dilakukannya shalat qasar (shalat yang diringkas jumlah raka’atnya karena perjalanan, red) dalam safar itu dengan syarat adanya perasaan takut, oleh karena itu para sahabat Rasulullah bertanya kepadanya: "Apakah kita mengqasar padahal telah aman? Rasulullah menjawab: "Ini adalah sadaqah, Allah Ta’alabersadaqah dengannya kepada kalian, maka terimalah sadaqahnya."
Firman Allah (Artinya):"Diharamkan bagi kalian bangkai dan darah…"(QS Al Maidah:3)
As Sunnah menerangkan ada bangkai yang halal yakni bangkai belalang dan ikan, sedangkan hati dan limpa juga termasuk darah yang dihalalkan. Rasulullah bersabda (Artinya): "Dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah yaitu: bangkai belalang dan ikan serta hati dan limpa." (HR Baihaqi dan lainnya, Hadits Shahih Mauquf).
Firman Allah Ta’ala(Artinya): "Katakanlah: "Tiadalah Aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - Karena Sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah…". (QS Al An’am: 145)
Kemudian datanglah sunnah mengharamkan sesuatu yang tidak disebutkan dalam ayat tersebut.seperti sabda beliau (Artinya): "Semua binatang buas yang bertaring dan semua burung yang berkuku pencakar itu haram. Dalam bab ini ada juga hadits-hadits yang lain yang mengharamkan makanan lainnya, seperti sabda beliau ketika perang Khaibar (Artinya): "Allah Ta’ala dan Rasul-Nya melarang kalian dari memakan himar (keledai, red) kota karena rijs (kotor) (HR Bukhari Muslim)
Firman Allah Ta’ala(Artinya): " Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan (Ziinah, red) perhiasan dari Allah Ta’alayang Telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?" (QS Al A’raf: 32)
As Sunnah menerangkan pula bahwa ada zinah (perhiasan) yang haram. Telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau pada suatu hari keluar menuju salah seorang sahabat yang pada salah satu tangannya ada sutera dan di tangan lain ada emas. Kemudian beliau bersabda (Artinya): "Kedua benda ini (sutera dan emas) haram bagi para lelaki ummatku dan halal bagi para wanitanya. (HR Hakim dan beliau mensahihkannya).
Dari uraian di atas menjadi jelaslah bagi kita tentang pentingnya as Sunnah dalam syari’at Islam, karena jika kita kembalikan pandangan kita untuk memperhatikan contoh-contoh di atas, terlebih lagi contoh lain yang tidak disebutkan dalam buku ini, kita akan yakin bahwa tidak mungkin memahami Al Qur’an dengan pemahaman yang benar kecuali dengan bimbingan Sunnah Rasulullah.
Contoh yang pertama, pemahaman para sahabat terhadap kata (zhulm) yang terdapat dalam ayat, mereka memahami menurut zhahirnya saja. Padahal mereka adalah orang-orang yang digambarkan oleh Ibnu Mas’ud dalam perkataannya: "Yang paling utama dari ummat ini yang paling baik hatinya, yang paling dalam ilmunya, dan yang paling tidak bertakalluf (membebani diri secara berlebihan)". Namun walaupun demikian mereka salah dalam memahaminya, kalaulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak meluruskan kesalahan mereka dan membimbing mereka kepada pengertian yang benar, bahwa "zhulm (kezhaliman)" dalam ayat tersebut maknanya adalah syirik, niscaya kita akan mengikuti kesalahan tersebut. Akan tetapi Allah Ta’alamelindungi kita dari yang demikian dengan keutamaan bimbingan dan Sunnah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Contoh kedua, kalaulah tidak ada hadits tersebut, minimal kita akan ragu dalam mengqashar salat ketika safar pada waktu yang aman – jika kita berpendapat takut adalah adalah syarat dalam melakukan qashar – sebagaimana timbul hal yang demikian itu pada sebagian sahabat jika mereka tidak melihat Rasulullah mengqashar di waktu yang aman, sehingga mereka pun kemudian mengqashar bersamanya di waktu yang aman.
Dalam contoh ketiga, kalau tidak ada hadits tentu kita akan mengharamkan makanan-makanan yang baik bagi kita, yaitu belalang, ikan, hati dan limpa.
Dalam contoh keempat, kalaulah tidak ada hadits yang sebagiannya telah disebutkan di atas, niscaya kita akan menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah Ta’alakepada kita melalui lisan nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti binatang buas atau burung yang mempunyai kuku pencakar.
Demikian pula contoh kelima, kalaulah tidak ada hadits, maka kita akan menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah Ta’ala melalui lisan Nabi-Nya yaitu emas dan suterabagi laki-laki.
Oleh karena itu dari sinilah berkata sebagian salaf (Artinya): "As Sunnah itu menjelaskan makna Al Qur’an." Diantara perkara yang memprihatinkan adalah bahwa sebagian mufassirin (ahli tafsir) dan penulis-penulis sekaarang berpendapat bolehnya dua contoh terakhir di atas, yaitu membolehkan makanan binatang buas dan memakai emas dan sutera bagi laki-laki bersandar dengan al-Qur’an semata.
Demikian apa yang dapat kami sampaikan. Insya Allah pada edisi depan kita akan paparkan bagaimana kesalahan orang yang menafsirkan Al Qur’an hanya bersandar pada sisi bahasa dan akal semata. Biiznillahi Ta’ala. Wallhamdulillah.
(Disadur dari kutaib "Manzilatus Sunnah fil Islam" karya Asy Syaikh Al Albani oleh Ust. Abdurrahman Mubarak dengan sedikit perubahan oleh redaksi)
Buletin Al Atsary Diterbitkan Oleh: Yayasan Riyadhul Jannah Cileungsi Pembina: Al Ustadz Abu Abdillah Abdurrahman Mubarak Pemimpin Redaksi: Abu Umair Qomar Sirkulasi Umum: AbuSufyan Hamzah Alamat Redaksi: Yayasan Riyadhul Jannah Jln.Raya Narogong Kp.Cikalagan RT 02/01 (Depan Pasar Baru Cileungsi) Berlangganan dan Info Kajian Umum Ahlussunnah Wal Jama’ah Hubungi 08 567 133 567
Pendusta Ulung
Pendusta Ulung
Kamis, 13-November-2008, Penulis: Buletin Jum’at Al-Atsariyyah
Banyak di antara masalah-masalah keagamaan amat perlu kita pahami dengan baik, karena terkadang akan membawa kepada perselisihan, jika kita pecahkan sendiri, tanpa merujuk kepada fatwa dan bimbingan para ahli ilmu.
Dalam edisi kali kami akan mengangkat beberapa permasalahan yang biasa menghangat di masyarakat. Dengan merujuk kepada kalam (ucapan) para ulama’ Ahlus Sunnah, maka hati akan sejuk, jiwa akan tenang, manusia terbimbing, sebab mereka adalah orang amat paham tentang maksud, dan keinginan Allah dan Rasul-Nya.
Mengaku Tahu Perkara Ghaib
Di zaman kita muncul pendusta-pendusta ulung yang suka menipu manusia. Sebagian orang menamainya dengan "para normal", "tau macca"(Bugis: "orang pintar"), "tukang sihir", "dukun", dan lainnya. Pendusta-pendusta ulung ini walaupun ia tak "sehebat" dengan bapak professor, namun ia punya "kepandaian" dalam menipu orang dengan jubah agama. Dia mampu memukau orang dengan berbagai macam tipuannya.
Pendusta-pendusta ulung ini juga mengaku tahu perkara ghaib. Ketika ditanyai tentang nasib orang, rezqinya, jodohnya, atau sandalnya yang hilang, maka ia pun berusaha menipu manusia dengan jawaban-jawaban yang dusta. Terkadang juga dengan jawaban yang benar secara kebetulan, atau karena hasil kerja samanya dengan setan yang membantu dirinya di atas kekafiran.
Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin-rahimahullah- pernah ditanya tentang pendusta-pendusta ini, yang mengaku tahu perkara ghaib dengan pertanyaan berikut: "Apa hukumnya orang yang mengaku tahu perkara ghaib?"
Syaikh Al-Utsaimin-rahimahullah- menjawab pertanyaan ini dalam kitabnya Fatawa Arkan Al-Islam (hal. 40), "Hukumnya orang yang mengaku tahu perkara ghaib bahwa ia kafir, karena ia adalah orang yang mendustakan Allah -Azza wa Jalla- . Allah -Ta’ala- berfirman,
"Katakanlah: "Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah", dan mereka tidak mengetahui kapan mereka akan dibangkitkan". (QS.An-Naml : 65).
Apabila Allah -Azza wa Jalla- memerintahkan Nabi-Nya Muhammad -Shollallahu ‘alaihi wasallam- untuk mengumumkan kepada orang banyak (publik) bahwa tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah. Apabila demikian, maka sesungguhnya orang yang mengaku tahu perkara ghaib telah mendustakan Allah -Azza wa Jalla- dalam berita (ayat) ini. Kami katakan kepada mereka (para pendusta itu), "Bagaimana mungkin kalian bisa mengetahui, sementara Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- tidak mengetahui perkara ghaib?! Apakah kalian lebih mulia ataukah Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- ?!" Jika mereka berkata, "Kami lebih mulia daripada Rasul", maka mereka ini kafir, karena ucapan ini. Bila mereka berkata, "Beliau lebih mulia", maka kami katakan, "Kenapa dihalangi (disembunyikan) bagi beliau perkara ghaib, sedang kalian malah bisa tahu?! Padahal Allah -Azza wa Jalla- sungguh telah berfirman tentang diri-Nya,
"(Dia adalah Tuhan) yang mengetahui yang ghaib, Maka dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu, kecuali kepada rasul yang diridhai-Nya. Maka Sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di belakangnya". (QS.Al-Jin : 26-27).
Ini adalah ayat kedua yang menunjukkan kafirnya orang yang mengaku tahu perkara ghaib. Allah -Ta’ala- juga sungguh telah memerintahkan Nabi-Nya untuk mengumumkan kepada publik dalam firman-Nya,
"Katakanlah: Aku tidak mengatakan kepadamu, bahwa perbendaharaan Allah ada padaku, dan tidak (pula) Aku mengetahui yang ghaib dan tidak (pula) Aku mengatakan kepadamu bahwa Aku seorang malaikat. Aku tidak mengikuti kecuali apa yang diwahyukan kepadaku. Katakanlah: "Apakah sama orang yang buta dengan yang melihat?" Maka apakah kamu tidak memikirkan(nya)?" (QS.Al-An’am : 50)".
Hukum Ilmu Pengasih
Ada sebagian orang tua yang jahil, ketika anaknya tidak akur, dan damai dengan suami atau istrinya sebab keduanya menikah secara paksa. Maka si orang tua pun mendatangi Mbah dukun alias tukang sihir sambil minta ilmu pengasih (semacam sihir) untuk merukunkan kedua pasangan itu. Padahal ini adalah haram, karena ia sihir !!
Karenanya, Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin-rahimahullah- berkata dalam kitabnya Fatawa Arkan Al-Islam (hal. 153) ketika beliau ditanya tentang merukunkan dua pasangan dengan ilmu sihir alias ilmu pengasih, "Ini adalah perbuatan haram, tidak boleh !! Ini yang disebut dengan "ilmu pengasih". Sihir yang terjadi dengannya cerai, maka ini disebut dengan "pelet", dan ini juga adalah haram!! Terkadang ia adalah kekafiran dan kesyirikan. Allah -Ta’ala- berfirman,
"Keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: "Sesungguhnya kami Hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir". Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang tidak memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (Kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka Mengetahui". (QS. Al-Baqarah : 102).
Jadi, melakukan sihir adalah haram, walaupun dengan niat baik, yaitu ingin merukunkan kedua pasangan, maka hal itu tetap haram. Demikian pula seseorang tak boleh melakukan sihir dalam rangka menghibur orang seperti yang biasa ditampilkan oleh para penjual obat tradisional di sebagian pasar kaum muslimin; atau seperti acara yang ditampilkan dalam sebagian siaran televisi, seperti "Acara Penampakan Hantu", "Sulap".
Seorang muslim dilarang keras untuk mendatangi para tukang sihir yang kita kenal dengan "para normal", "peramal" alias "dukun" sebagaimana yang ditegaskan oleh Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam-,
مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاٌة أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً
"Barang siapa yang mendatangi peramal, kemudian menanyakan kepadanya tentang sesuatu, maka tidak akan diterima shalatnya selama emapat puluh hari" . [HR. Muslim (2230)
Al-Imam Abu Zakariya An-Nawawiy-rahimahullah- berkata, "Adapun arrof (peramal), sungguh telah lewat penjelasannya, dan bahwa ia adalah termasuk golongan para dukun". [Lihat Al- MinhajSyarh Shohih Muslim (14/227)]
Bahkan Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,
مَنْ أَتَى كَاهِنًا أَوْ عَرَّافًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُوْلُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
"Barang siapa yang mendatangi dukun atau arraf (peramal) lalu membenarkan apa yang ia katakan, maka ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad". [HR. Ahmad dalam Musnad-nya (2/429/no.9532), Al-Hakim dalam Al-Mustadrok (1/8/no.15), Al Baihaqi (7/198/no.16274), dan di-shahih-kan oleh Syaikh Al Albaniy dalam Shohih At-Targhib (3047)
Maksudnya, ia telah mengingkari ayat yang diturunkan kepada Muhammad -Shollallahu ‘alaihi wasallam- berikut ini,
"Katakanlah: "Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah", dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan". (QS. An-Naml: 65) [Lihar Al-Qaul Al- Mufid (hal.33), cet. Darul Aqidah].
Hadits ini menunjukkan kafirnya orang yang membenarkan para tukang sihir (dukun, para normal, dan peramal), jika ia meyakini bahwa tukang sihir itu mengetahui perkara ghaib. Adapun hadits yang sebelumnya, menunjukkan tidak kafirnya orang yang membenarkan dukun atau peramal, jika ia tidak meyakini demikian, tapi ia meyakini bahwa itu adalah berita dari jin yang dicuri dengar dari malaikat. Perlu diketahui bahwa sekalipun ia tak kafir, namun membenarkan dukun adalah dosa besar yang menyebabkan pahala sholat tertolak !!
Abdur Ra’uf Al-Munawiy-rahimahullah- berkata, "Hadits ini dengan hadits yang sebelumnya tak ada kontradiksi, karena maksudnya, orang yang membenarkan dukun jika ia meyakini bahwa si dukun mengetahui perkara ghaib, maka ia kafir; jika ia meyakini bahwa jin membisikkan kepada si dukun sesuatu yang ia curi dengar dari malaikat, dan bahwa hal itu melalui wangsit (dari jin), lalu ia (orang yang datang ke dukun) membenarkan dukun dari cara seperti ini, maka ia tak kafir". [Lihat Faidhul Qodir (6/23/no.10883)]
Inilah hukumnya orang yang mendatangi para dukun alias tukang sihir. Orang yang mendatanginya walaupun untuk sekedar mengujinya, maka sholatnya tak diterima. Lebih lagi jika ia membenarkannya, maka para ulama’ menyatakan kafirnya orang ini. Wallahu a’lam.
Tuntunan bagi Mu’allaf
Orang kafir ketika masuk Islam, maka hendaknya ia segera mengucapkan syahadatain (dua kalimat syahadat), jangan menunda hal itu dengan kegiatan apapun. Tapi hendaknya ia segera mengucapkan kalimat syahadatain.
Para ulama’ Ahlus Sunnah wal Jama’ah di sebuah negeri Timur Tengah pernah ditanya, "Seorang yang kafir mau masuk Islam. Apakah ia langsung mengucapkan syahadatain ataukah ia berwudhu’ lebih dahulu?"
Para ulama kita tersebut yang tergabung dalam sebuah lembaga fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta’ memberikan jawaban, "Dia mengucapkan syahadatain lebih dulu, lalu ia bersuci untuk sholat; disyari’atkan mandi, karena Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- memerintahkan sebagian sahabat hal itu (mandi) saat ia masuk Islam". [Lihat FatawaAl-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta’ (1/88-89), cet. Dar Balansiyah]
Jika seorang masuk ke dalam Islam, maka diwajibkan bagi dirinya untuk mandi wajib (seperti mandi junub) setelah mengucapkan kalimat syahadatain sebagaimana yang dijelaskan dalam beberapa hadits dari Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam-. Ini perlu diketahui, karena terkadang seorang kafir masuk ke dalam Islam, namun tidak ada seorang muslim pun yang tahu kalau mandi bagi si kafir tersebut wajib baginya, ketika ia sudah usai ber-syahadat. Dalil yang menunjukkan disyari’atkannya mandi saat seorang masuk Islam, sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-,
عَنْ قَيْسِ بْنِ عَاصِمٍ أَنَّهُ أَسْلَمَ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَغْتَسِلَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ
"Dari Qois bin ‘Ashim bahwa ia telah masuk Islam, lalu ia diperintahkan oleh Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- untuk mandi dengan air dan daun bidara". [HR. Abu Dawud (351), At-Tirmidziy (602), dan An-Nasa`iy (1/109), dan di-shohih-kan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albaniy dalam Irwa’ Al-Gholil (128)]
Sumber : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 69 Tahun II. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Dewan Redaksi : Santri Ma’had Tanwirus Sunnah – Gowa. Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Muhammad Mulyadi. Untuk berlangganan/pemesanan hubungi : Ilham Al-Atsary (085255974201). (infaq Rp. 200,-/exp)
http://almakassari.com/?p=294
Kamis, 13-November-2008, Penulis: Buletin Jum’at Al-Atsariyyah
Banyak di antara masalah-masalah keagamaan amat perlu kita pahami dengan baik, karena terkadang akan membawa kepada perselisihan, jika kita pecahkan sendiri, tanpa merujuk kepada fatwa dan bimbingan para ahli ilmu.
Dalam edisi kali kami akan mengangkat beberapa permasalahan yang biasa menghangat di masyarakat. Dengan merujuk kepada kalam (ucapan) para ulama’ Ahlus Sunnah, maka hati akan sejuk, jiwa akan tenang, manusia terbimbing, sebab mereka adalah orang amat paham tentang maksud, dan keinginan Allah dan Rasul-Nya.
Mengaku Tahu Perkara Ghaib
Di zaman kita muncul pendusta-pendusta ulung yang suka menipu manusia. Sebagian orang menamainya dengan "para normal", "tau macca"(Bugis: "orang pintar"), "tukang sihir", "dukun", dan lainnya. Pendusta-pendusta ulung ini walaupun ia tak "sehebat" dengan bapak professor, namun ia punya "kepandaian" dalam menipu orang dengan jubah agama. Dia mampu memukau orang dengan berbagai macam tipuannya.
Pendusta-pendusta ulung ini juga mengaku tahu perkara ghaib. Ketika ditanyai tentang nasib orang, rezqinya, jodohnya, atau sandalnya yang hilang, maka ia pun berusaha menipu manusia dengan jawaban-jawaban yang dusta. Terkadang juga dengan jawaban yang benar secara kebetulan, atau karena hasil kerja samanya dengan setan yang membantu dirinya di atas kekafiran.
Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin-rahimahullah- pernah ditanya tentang pendusta-pendusta ini, yang mengaku tahu perkara ghaib dengan pertanyaan berikut: "Apa hukumnya orang yang mengaku tahu perkara ghaib?"
Syaikh Al-Utsaimin-rahimahullah- menjawab pertanyaan ini dalam kitabnya Fatawa Arkan Al-Islam (hal. 40), "Hukumnya orang yang mengaku tahu perkara ghaib bahwa ia kafir, karena ia adalah orang yang mendustakan Allah -Azza wa Jalla- . Allah -Ta’ala- berfirman,
"Katakanlah: "Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah", dan mereka tidak mengetahui kapan mereka akan dibangkitkan". (QS.An-Naml : 65).
Apabila Allah -Azza wa Jalla- memerintahkan Nabi-Nya Muhammad -Shollallahu ‘alaihi wasallam- untuk mengumumkan kepada orang banyak (publik) bahwa tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah. Apabila demikian, maka sesungguhnya orang yang mengaku tahu perkara ghaib telah mendustakan Allah -Azza wa Jalla- dalam berita (ayat) ini. Kami katakan kepada mereka (para pendusta itu), "Bagaimana mungkin kalian bisa mengetahui, sementara Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- tidak mengetahui perkara ghaib?! Apakah kalian lebih mulia ataukah Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- ?!" Jika mereka berkata, "Kami lebih mulia daripada Rasul", maka mereka ini kafir, karena ucapan ini. Bila mereka berkata, "Beliau lebih mulia", maka kami katakan, "Kenapa dihalangi (disembunyikan) bagi beliau perkara ghaib, sedang kalian malah bisa tahu?! Padahal Allah -Azza wa Jalla- sungguh telah berfirman tentang diri-Nya,
"(Dia adalah Tuhan) yang mengetahui yang ghaib, Maka dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu, kecuali kepada rasul yang diridhai-Nya. Maka Sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di belakangnya". (QS.Al-Jin : 26-27).
Ini adalah ayat kedua yang menunjukkan kafirnya orang yang mengaku tahu perkara ghaib. Allah -Ta’ala- juga sungguh telah memerintahkan Nabi-Nya untuk mengumumkan kepada publik dalam firman-Nya,
"Katakanlah: Aku tidak mengatakan kepadamu, bahwa perbendaharaan Allah ada padaku, dan tidak (pula) Aku mengetahui yang ghaib dan tidak (pula) Aku mengatakan kepadamu bahwa Aku seorang malaikat. Aku tidak mengikuti kecuali apa yang diwahyukan kepadaku. Katakanlah: "Apakah sama orang yang buta dengan yang melihat?" Maka apakah kamu tidak memikirkan(nya)?" (QS.Al-An’am : 50)".
Hukum Ilmu Pengasih
Ada sebagian orang tua yang jahil, ketika anaknya tidak akur, dan damai dengan suami atau istrinya sebab keduanya menikah secara paksa. Maka si orang tua pun mendatangi Mbah dukun alias tukang sihir sambil minta ilmu pengasih (semacam sihir) untuk merukunkan kedua pasangan itu. Padahal ini adalah haram, karena ia sihir !!
Karenanya, Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin-rahimahullah- berkata dalam kitabnya Fatawa Arkan Al-Islam (hal. 153) ketika beliau ditanya tentang merukunkan dua pasangan dengan ilmu sihir alias ilmu pengasih, "Ini adalah perbuatan haram, tidak boleh !! Ini yang disebut dengan "ilmu pengasih". Sihir yang terjadi dengannya cerai, maka ini disebut dengan "pelet", dan ini juga adalah haram!! Terkadang ia adalah kekafiran dan kesyirikan. Allah -Ta’ala- berfirman,
"Keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: "Sesungguhnya kami Hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir". Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang tidak memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (Kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka Mengetahui". (QS. Al-Baqarah : 102).
Jadi, melakukan sihir adalah haram, walaupun dengan niat baik, yaitu ingin merukunkan kedua pasangan, maka hal itu tetap haram. Demikian pula seseorang tak boleh melakukan sihir dalam rangka menghibur orang seperti yang biasa ditampilkan oleh para penjual obat tradisional di sebagian pasar kaum muslimin; atau seperti acara yang ditampilkan dalam sebagian siaran televisi, seperti "Acara Penampakan Hantu", "Sulap".
Seorang muslim dilarang keras untuk mendatangi para tukang sihir yang kita kenal dengan "para normal", "peramal" alias "dukun" sebagaimana yang ditegaskan oleh Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam-,
مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاٌة أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً
"Barang siapa yang mendatangi peramal, kemudian menanyakan kepadanya tentang sesuatu, maka tidak akan diterima shalatnya selama emapat puluh hari" . [HR. Muslim (2230)
Al-Imam Abu Zakariya An-Nawawiy-rahimahullah- berkata, "Adapun arrof (peramal), sungguh telah lewat penjelasannya, dan bahwa ia adalah termasuk golongan para dukun". [Lihat Al- MinhajSyarh Shohih Muslim (14/227)]
Bahkan Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,
مَنْ أَتَى كَاهِنًا أَوْ عَرَّافًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُوْلُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
"Barang siapa yang mendatangi dukun atau arraf (peramal) lalu membenarkan apa yang ia katakan, maka ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad". [HR. Ahmad dalam Musnad-nya (2/429/no.9532), Al-Hakim dalam Al-Mustadrok (1/8/no.15), Al Baihaqi (7/198/no.16274), dan di-shahih-kan oleh Syaikh Al Albaniy dalam Shohih At-Targhib (3047)
Maksudnya, ia telah mengingkari ayat yang diturunkan kepada Muhammad -Shollallahu ‘alaihi wasallam- berikut ini,
"Katakanlah: "Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah", dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan". (QS. An-Naml: 65) [Lihar Al-Qaul Al- Mufid (hal.33), cet. Darul Aqidah].
Hadits ini menunjukkan kafirnya orang yang membenarkan para tukang sihir (dukun, para normal, dan peramal), jika ia meyakini bahwa tukang sihir itu mengetahui perkara ghaib. Adapun hadits yang sebelumnya, menunjukkan tidak kafirnya orang yang membenarkan dukun atau peramal, jika ia tidak meyakini demikian, tapi ia meyakini bahwa itu adalah berita dari jin yang dicuri dengar dari malaikat. Perlu diketahui bahwa sekalipun ia tak kafir, namun membenarkan dukun adalah dosa besar yang menyebabkan pahala sholat tertolak !!
Abdur Ra’uf Al-Munawiy-rahimahullah- berkata, "Hadits ini dengan hadits yang sebelumnya tak ada kontradiksi, karena maksudnya, orang yang membenarkan dukun jika ia meyakini bahwa si dukun mengetahui perkara ghaib, maka ia kafir; jika ia meyakini bahwa jin membisikkan kepada si dukun sesuatu yang ia curi dengar dari malaikat, dan bahwa hal itu melalui wangsit (dari jin), lalu ia (orang yang datang ke dukun) membenarkan dukun dari cara seperti ini, maka ia tak kafir". [Lihat Faidhul Qodir (6/23/no.10883)]
Inilah hukumnya orang yang mendatangi para dukun alias tukang sihir. Orang yang mendatanginya walaupun untuk sekedar mengujinya, maka sholatnya tak diterima. Lebih lagi jika ia membenarkannya, maka para ulama’ menyatakan kafirnya orang ini. Wallahu a’lam.
Tuntunan bagi Mu’allaf
Orang kafir ketika masuk Islam, maka hendaknya ia segera mengucapkan syahadatain (dua kalimat syahadat), jangan menunda hal itu dengan kegiatan apapun. Tapi hendaknya ia segera mengucapkan kalimat syahadatain.
Para ulama’ Ahlus Sunnah wal Jama’ah di sebuah negeri Timur Tengah pernah ditanya, "Seorang yang kafir mau masuk Islam. Apakah ia langsung mengucapkan syahadatain ataukah ia berwudhu’ lebih dahulu?"
Para ulama kita tersebut yang tergabung dalam sebuah lembaga fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta’ memberikan jawaban, "Dia mengucapkan syahadatain lebih dulu, lalu ia bersuci untuk sholat; disyari’atkan mandi, karena Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- memerintahkan sebagian sahabat hal itu (mandi) saat ia masuk Islam". [Lihat FatawaAl-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta’ (1/88-89), cet. Dar Balansiyah]
Jika seorang masuk ke dalam Islam, maka diwajibkan bagi dirinya untuk mandi wajib (seperti mandi junub) setelah mengucapkan kalimat syahadatain sebagaimana yang dijelaskan dalam beberapa hadits dari Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam-. Ini perlu diketahui, karena terkadang seorang kafir masuk ke dalam Islam, namun tidak ada seorang muslim pun yang tahu kalau mandi bagi si kafir tersebut wajib baginya, ketika ia sudah usai ber-syahadat. Dalil yang menunjukkan disyari’atkannya mandi saat seorang masuk Islam, sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-,
عَنْ قَيْسِ بْنِ عَاصِمٍ أَنَّهُ أَسْلَمَ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَغْتَسِلَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ
"Dari Qois bin ‘Ashim bahwa ia telah masuk Islam, lalu ia diperintahkan oleh Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- untuk mandi dengan air dan daun bidara". [HR. Abu Dawud (351), At-Tirmidziy (602), dan An-Nasa`iy (1/109), dan di-shohih-kan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albaniy dalam Irwa’ Al-Gholil (128)]
Sumber : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 69 Tahun II. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Dewan Redaksi : Santri Ma’had Tanwirus Sunnah – Gowa. Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Muhammad Mulyadi. Untuk berlangganan/pemesanan hubungi : Ilham Al-Atsary (085255974201). (infaq Rp. 200,-/exp)
http://almakassari.com/?p=294
Siapakah Abdul Qadir Al-Jailani?
Siapakah Abdul Qadir Al-Jailani?
Jum'at, 19-Desember-2008, Penulis: Al-Ustadz Abu Faizah Abdul Qadir
Tahukah anda siapa itu Syaikh Abdul Qadir Al-Jailani?
Ya, semua orang tahu siapa itu Abdul Qadir Jailani. Mulai dari anak-anak kecil sampai orang-orang tua pun tahu tentang Abdul Qadir Jailani, sampai para tukang becak pun tahu akan siapa tokoh ini. Sampai-sampai jika ada orang yang bernama Abdul Qadir, maka orang akan mudah menghafal namanya disebabkan namanya ada kesamaan dengan nama Abdul Qadir Jailani. Yang jelas, selama orangnya muslim, pasti tahu siapa itu Abdul Qadir Jailany. Ya minimal namanya.
Jika nama Abdul Qadir disebut atau didengarkan oleh sebagian orang, niscaya akan terbayang suatu hal berupa kesholehan, dan segala karomah, serta keajaiban yang dimiliki oleh beliau menurut mereka.Orang-orang tersebut akan membayangkan Abdul Qadir Jailani itu bisa terbang di atas udara, berjalan di atas laut tanpa menggunakan seseuatu apapun, mengatur cuaca, mengembalikan ruh ke jasad orang, mengeluarkan uang di balik jubahnya, menolong perahu yang akan tenggelam, menghidupkan orang mati dan lain sebagainya.
Apakah semua itu betul, ataukah semua itu hanyalah karangan dan kedustaan dari para qashshash (pendongeng) yang bodoh?
Berikut sedikit keterangan mengenai siapakah Abdul Qadir Al-Jailani.
(Nama lengkap beliau)
Seorang ahli sejarah Islam, Ibnul Imad menyebutkan tentang nama dan masa hidup Syaikh Abdul Qadir Al-Jailany: “Pada tahun 561 H hiduplah Asy-Syaikh Abdul Qadir bin Abi Sholeh bin Janaky Dausat bin Abi Abdillah Abdullah bin Yahya bin Muhammad bin Dawud bin Musa bin Abdullah bin Musa Al-Huzy bin Abdullah Al-Himsh bin Al-Hasan bin Al-Mutsanna bin Al-Hasan bin Ali bin Abi Tholib Al-Jailany”. (Lihat Syadzarat Adz-Dzahab (4/198) oleh Ibnul Imad Al-Hanbaly)
(Tempat kelahiran beliau)
Asy-Syaikh Abdul Qadir Al-Jailany adalah salah seorang ulama ahlusunnah yang berasal dari negeri Jailan. Kepada negeri inilah beliau dinasabkan sehingga disebut “Al-Jailany”, artinya seorang yang berasal dari negeri Jailan.Jailan merupakan nama bagi beberapa daerah yang terletak di belakang Negeri Thobaristan. Tidak ada satu kota pun terdapat di negeri Jailan kecuali ia hanya merupakan bentuk perkampungan yang terletak pada daerah tropis di sekitar pegunungan. (Lihat Mu’jam Al-Buldan (4/13-16) Oleh Abu Abdillah Yaqut bin Abdillah Al-Hamawy)
(Komentar para ulama tentang beliau)
Para ulama memberikan pujian kepada Syaikh Abdul Qadir Al-Jailany. Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Syaikh Abdul Qadir Al-Jailany termasuk orang yang berpegang-teguh dengan sunnah dalam masalah-masalah yang berkaitan dengan sifat-sifat Allah, Qodar, dan semisalnya, bersungguh-sungguh dalam membantah orang yang menyelisihi perkara tersebut. Syaikh Abdul Qadir Al-Jailany berkata dalam kitabnya Al-Ghun-yah yang masyhur: [Allah berada di bagian atas langit, bersemayam di atas Arsy, menguasai kerajaan, ilmu-Nya meliputi segala sesuatu, kepada-Nya lah naik kata-kata yang baik dan amalan sholeh diangkatnya. Dia mengatur segala urusan dari langit ke bumi, lalu urusan itu naik kepada-Nya dalam satu hari yang sama dengan seribu tahun menurut perhitungan kalian.Tidak boleh Allah disifatkan bahwa Dia ada di segala tempat. Bahkan Dia di atas langit, di atas Arsy sebagaimana Allah berfirman, "Ar-Rahman (Allah) tinggi di atas Arsy".
Kitab Al-Ghun-yah di atas, judul lengkapnya adalah: "Ghun-yah Ath-Tholibin" sebagaimana yang disebutkan oleh Al-Azhim Abadi dalam Aunul Ma'bud (3/300), dan Al-Mubarakfury dalam Tuhfah Al-Ahwadzi (7/430)
Imam Muwaffaquddin Ibnu Qudamah berkata, "Kami masuk Baghdad tahun 561 H. Ternyata Syaikh Abdul Qadir termasuk orang yang mencapai puncak kepemimpinan dalam ilmu , harta, fatwa dan amal disana. Penuntut ilmu tidak perlu lagi menuju kepada yang lainnya karena banyaknya ilmu, kesabaran terhadap penuntut ilmu, dan kelapangan dada pada diri beliau. Orangnya berpandangan jauh. Beliau telah mengumpulkan sifat-sifat yang bagus, dan keadaan yang agung. Saya tak melihat ada orang yang seperti beliau setelahnya.” (Lihat Dzail Thobaqot Hanabilah (1/293) karya Ibnu Rajab.)
(Kehebatan-kehebartan yang dinisbatkan kepada beliau)
Adapun khurafat yang biasa dinisbahkan kepada beliau sebagaimana yang telah kami sebutkan contohnya di atas, maka Al-Hafizh Ibnu Rajab Rahimahullah berkata: "Akan tetapi Al-Muqri' Abul Hasan Asy-Syanthufi Al-Mishri telah mengumpulkan berita-berita, dan keistimewaan Syaikh Abdul Qadir Al-Jailany sebanyak tiga jilid. Ia telah menulis di dalamnya suatu musibah, dan cukuplah seseorang itu dikatakan berdusta jika ia menceritakan segala yang ia dengar. …. Di dalamnya terdapat keanehan, malapetaka, pengakuan dusta, dan ucapan batil, yang tak bisa lagi dihitung. Semua itu tak bisa dinisbahkan kepada Syaikh Abdul Qadir Al-Jailany rahimahullah. Kemudian saya mendapatkan Al-Kamal Ja'far Al-Adfawy telah menyebutkan bahwa Asy-Syanthufi sendiri tertuduh dusta dalam berita yang ia riwayatkan dalam kitab ini.” (Lihat Dzail Thobaqot Hanabilah (1/293) karya Ibnu Rajab.)
Ibnu Katsir Rahimahullah berkata: " Mereka telah menyebutkan dari beliau (Abdul Qadir Al-Jailany) ucapan-ucapan, perbuatan-perbuatan, pengungkapan urusan gaib, yang kebanyakannya adalah ghuluw (sikap berlebih-lebihan). Beliau orangnya sholeh dan wara'. Beliau telah menulis kitab Al-Ghun-yah, dan Futuh Al-Ghaib. Dalam kedua kitab ini terdapat beberapa perkara yang baik, dan ia juga menyebutkan di dalamnya hadits-hadits dha'if, dan palsu. Secara global, ia termasuk di antara pemimpin para masyayikh (orang-orang yang berilmu)". (Lihat Al-Bidayah wa An-Nihayah (12/252) oleh Ibnu Katsir)
Kesimpulannya:
Asy-Syaikh Abdul Qadir Al-Jailani adalah seorang ulama ahlussunnah wal jamaah, salafi. Mempunyai karya-karya ilmiah di antaranya kitab Al-Ghun-yah dalam masalah tauhid Al-Asma` wa Ash-Shifat, yang di dalamnya beliau menjelaskan tentang akidah ahlussunnah. Sebagian ulama belakangan menyebutkan bahwa memang beliau mempunyai beberapa karamah, hanya saja sebagian orang-orang jahil lagi ghuluw kepada beliau terlalu memperbesar-besar kejadiannya dan banyak menambah kisah-kisah palsu lagi dusta lalu menyandarkannya kepada beliau -rahimahullah-.
Wallahu a’lam bishshawab
[Ringkasan dari muqaddimah tulisan Al-Ustadz Abu Faizah Abdul Qadir yang berjudul Biografi Abdul Qadir Al-Jailani Sebuah sosok yang dikultuskan ahli tasawwuf]
http://al-atsariyyah.com/?p=405
Jum'at, 19-Desember-2008, Penulis: Al-Ustadz Abu Faizah Abdul Qadir
Tahukah anda siapa itu Syaikh Abdul Qadir Al-Jailani?
Ya, semua orang tahu siapa itu Abdul Qadir Jailani. Mulai dari anak-anak kecil sampai orang-orang tua pun tahu tentang Abdul Qadir Jailani, sampai para tukang becak pun tahu akan siapa tokoh ini. Sampai-sampai jika ada orang yang bernama Abdul Qadir, maka orang akan mudah menghafal namanya disebabkan namanya ada kesamaan dengan nama Abdul Qadir Jailani. Yang jelas, selama orangnya muslim, pasti tahu siapa itu Abdul Qadir Jailany. Ya minimal namanya.
Jika nama Abdul Qadir disebut atau didengarkan oleh sebagian orang, niscaya akan terbayang suatu hal berupa kesholehan, dan segala karomah, serta keajaiban yang dimiliki oleh beliau menurut mereka.Orang-orang tersebut akan membayangkan Abdul Qadir Jailani itu bisa terbang di atas udara, berjalan di atas laut tanpa menggunakan seseuatu apapun, mengatur cuaca, mengembalikan ruh ke jasad orang, mengeluarkan uang di balik jubahnya, menolong perahu yang akan tenggelam, menghidupkan orang mati dan lain sebagainya.
Apakah semua itu betul, ataukah semua itu hanyalah karangan dan kedustaan dari para qashshash (pendongeng) yang bodoh?
Berikut sedikit keterangan mengenai siapakah Abdul Qadir Al-Jailani.
(Nama lengkap beliau)
Seorang ahli sejarah Islam, Ibnul Imad menyebutkan tentang nama dan masa hidup Syaikh Abdul Qadir Al-Jailany: “Pada tahun 561 H hiduplah Asy-Syaikh Abdul Qadir bin Abi Sholeh bin Janaky Dausat bin Abi Abdillah Abdullah bin Yahya bin Muhammad bin Dawud bin Musa bin Abdullah bin Musa Al-Huzy bin Abdullah Al-Himsh bin Al-Hasan bin Al-Mutsanna bin Al-Hasan bin Ali bin Abi Tholib Al-Jailany”. (Lihat Syadzarat Adz-Dzahab (4/198) oleh Ibnul Imad Al-Hanbaly)
(Tempat kelahiran beliau)
Asy-Syaikh Abdul Qadir Al-Jailany adalah salah seorang ulama ahlusunnah yang berasal dari negeri Jailan. Kepada negeri inilah beliau dinasabkan sehingga disebut “Al-Jailany”, artinya seorang yang berasal dari negeri Jailan.Jailan merupakan nama bagi beberapa daerah yang terletak di belakang Negeri Thobaristan. Tidak ada satu kota pun terdapat di negeri Jailan kecuali ia hanya merupakan bentuk perkampungan yang terletak pada daerah tropis di sekitar pegunungan. (Lihat Mu’jam Al-Buldan (4/13-16) Oleh Abu Abdillah Yaqut bin Abdillah Al-Hamawy)
(Komentar para ulama tentang beliau)
Para ulama memberikan pujian kepada Syaikh Abdul Qadir Al-Jailany. Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Syaikh Abdul Qadir Al-Jailany termasuk orang yang berpegang-teguh dengan sunnah dalam masalah-masalah yang berkaitan dengan sifat-sifat Allah, Qodar, dan semisalnya, bersungguh-sungguh dalam membantah orang yang menyelisihi perkara tersebut. Syaikh Abdul Qadir Al-Jailany berkata dalam kitabnya Al-Ghun-yah yang masyhur: [Allah berada di bagian atas langit, bersemayam di atas Arsy, menguasai kerajaan, ilmu-Nya meliputi segala sesuatu, kepada-Nya lah naik kata-kata yang baik dan amalan sholeh diangkatnya. Dia mengatur segala urusan dari langit ke bumi, lalu urusan itu naik kepada-Nya dalam satu hari yang sama dengan seribu tahun menurut perhitungan kalian.Tidak boleh Allah disifatkan bahwa Dia ada di segala tempat. Bahkan Dia di atas langit, di atas Arsy sebagaimana Allah berfirman, "Ar-Rahman (Allah) tinggi di atas Arsy".
Kitab Al-Ghun-yah di atas, judul lengkapnya adalah: "Ghun-yah Ath-Tholibin" sebagaimana yang disebutkan oleh Al-Azhim Abadi dalam Aunul Ma'bud (3/300), dan Al-Mubarakfury dalam Tuhfah Al-Ahwadzi (7/430)
Imam Muwaffaquddin Ibnu Qudamah berkata, "Kami masuk Baghdad tahun 561 H. Ternyata Syaikh Abdul Qadir termasuk orang yang mencapai puncak kepemimpinan dalam ilmu , harta, fatwa dan amal disana. Penuntut ilmu tidak perlu lagi menuju kepada yang lainnya karena banyaknya ilmu, kesabaran terhadap penuntut ilmu, dan kelapangan dada pada diri beliau. Orangnya berpandangan jauh. Beliau telah mengumpulkan sifat-sifat yang bagus, dan keadaan yang agung. Saya tak melihat ada orang yang seperti beliau setelahnya.” (Lihat Dzail Thobaqot Hanabilah (1/293) karya Ibnu Rajab.)
(Kehebatan-kehebartan yang dinisbatkan kepada beliau)
Adapun khurafat yang biasa dinisbahkan kepada beliau sebagaimana yang telah kami sebutkan contohnya di atas, maka Al-Hafizh Ibnu Rajab Rahimahullah berkata: "Akan tetapi Al-Muqri' Abul Hasan Asy-Syanthufi Al-Mishri telah mengumpulkan berita-berita, dan keistimewaan Syaikh Abdul Qadir Al-Jailany sebanyak tiga jilid. Ia telah menulis di dalamnya suatu musibah, dan cukuplah seseorang itu dikatakan berdusta jika ia menceritakan segala yang ia dengar. …. Di dalamnya terdapat keanehan, malapetaka, pengakuan dusta, dan ucapan batil, yang tak bisa lagi dihitung. Semua itu tak bisa dinisbahkan kepada Syaikh Abdul Qadir Al-Jailany rahimahullah. Kemudian saya mendapatkan Al-Kamal Ja'far Al-Adfawy telah menyebutkan bahwa Asy-Syanthufi sendiri tertuduh dusta dalam berita yang ia riwayatkan dalam kitab ini.” (Lihat Dzail Thobaqot Hanabilah (1/293) karya Ibnu Rajab.)
Ibnu Katsir Rahimahullah berkata: " Mereka telah menyebutkan dari beliau (Abdul Qadir Al-Jailany) ucapan-ucapan, perbuatan-perbuatan, pengungkapan urusan gaib, yang kebanyakannya adalah ghuluw (sikap berlebih-lebihan). Beliau orangnya sholeh dan wara'. Beliau telah menulis kitab Al-Ghun-yah, dan Futuh Al-Ghaib. Dalam kedua kitab ini terdapat beberapa perkara yang baik, dan ia juga menyebutkan di dalamnya hadits-hadits dha'if, dan palsu. Secara global, ia termasuk di antara pemimpin para masyayikh (orang-orang yang berilmu)". (Lihat Al-Bidayah wa An-Nihayah (12/252) oleh Ibnu Katsir)
Kesimpulannya:
Asy-Syaikh Abdul Qadir Al-Jailani adalah seorang ulama ahlussunnah wal jamaah, salafi. Mempunyai karya-karya ilmiah di antaranya kitab Al-Ghun-yah dalam masalah tauhid Al-Asma` wa Ash-Shifat, yang di dalamnya beliau menjelaskan tentang akidah ahlussunnah. Sebagian ulama belakangan menyebutkan bahwa memang beliau mempunyai beberapa karamah, hanya saja sebagian orang-orang jahil lagi ghuluw kepada beliau terlalu memperbesar-besar kejadiannya dan banyak menambah kisah-kisah palsu lagi dusta lalu menyandarkannya kepada beliau -rahimahullah-.
Wallahu a’lam bishshawab
[Ringkasan dari muqaddimah tulisan Al-Ustadz Abu Faizah Abdul Qadir yang berjudul Biografi Abdul Qadir Al-Jailani Sebuah sosok yang dikultuskan ahli tasawwuf]
http://al-atsariyyah.com/?p=405
Emansipasi, Propaganda Untuk Meruntuhkan Aqidah
Emansipasi, Propaganda Untuk Meruntuhkan Aqidah
Selasa, 13-Januari-2009, Penulis: Al-Ustadz Abu Usamah Abdurrahman bin Rawiyah
Propaganda-propaganda penghancuran kian menyeruak di tengah kehidupan kaum muslimin. Tidak pernah terbayang jika mereka tengah diintai oleh lawan yang kuat dan tangguh, tiba-tiba terdengar satu kaum atau daerah atau beberapa orang telah menanggalkan baju kemuliaannya dan berpindah agama. Sesungguhnya banyak cara dan jalan bagi Iblis untuk menjerat dan menyesatkan hamba-hamba Allah Subhanahu wa Ta'ala serta menggiring mereka menuju neraka Sa’ir.
Banyak pengikut yang siap dikomando olehnya dalam upaya penghancuran ini, dan terlalu banyak dalang yang siap menjalankan kemauan Iblis la’natullah alaih. Banyak pemikir yang siap merancang jalan-jalan penyesatan. Banyak tokoh agama yang siap membelokkan jalan yang lurus. Dan banyak da’i yang siap menjadi penyeru kepada jalan Iblis. Terpeliharalah orang-orang yang dirahmati oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dan binasalah orang-orang yang dikehendaki-Nya.
Banyaknya jalan Iblis untuk menjerat lawannya dan banyaknya pendukung dalam melaksanakan niatnya, mengharuskan kita agar selalu siap menghadapinya dengan persenjataan yang lengkap dan bekal yang cukup. Tidak ada senjata yang paling ampuh untuk menghadapi kekuatan Iblis dan segala manuvernya selain ilmu agama. Dan tidak ada perbekalan yang lengkap dalam perjalanan jihad melawannya melainkan ketakwaan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ تَتَّقُوا اللهَ يَجْعَلْ لَكُمْ فُرْقَانًا
“Hai orang-orang yang beriman, jika kalian bertakwa kepada Allah niscaya Allah akan menjadikan bagi kalian furqan (pembeda).” (Al-Anfal: 29)
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّيْنِ
“Barangsiapa yang Allah menginginkan kebaikan kepadanya, niscaya Allah akan menjadikan dia faqih dalam agama.”
مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيْهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ
“Barangsiapa yang berjalan dalam rangka mencari ilmu maka Allah akan mudahkan jalannya menuju surga.”
Wanita dalam Islam
Kaum wanita memiliki kedudukan yang tinggi di dalam Islam dan memiliki hak yang sama dalam mengamalkan agama. Di mana Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memperlakukan mereka dan membebankan hukum-hukum syariat sesuai dengan fitrah penciptaannya. Hal ini masuk dalam keumuman firman-Nya:
لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (Al-Baqarah: 286)
Allah Maha Adil dalam menentukan syariat-Nya, dan Maha Bijaksana dalam meletakkan hukum-hukum-Nya untuk mereka. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memuliakan mereka dengan berbagai bentuk dan cara. Di antaranya:
1. Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan mereka untuk tinggal di rumah-rumah mereka, agar terjaga kehormatan mereka. Sebagaimana dalam surat Al-Ahzab ayat 33:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ
"Dan hendaklah kalian (para wanita) tetap di rumah kalian."
2. Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak membebankan mereka untuk mencari nafkah bagi anak-anak mereka, sebagaimana di dalam surat An-Nisa` ayat 5:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (An-Nisa`: 34)
Dan dalam hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu 'anhuma yang muttafaqun ‘alaih:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah pemimpin dan kalian akan ditanya tentang kepemimpinan kalian.”
Dan hadits dalam riwayat Abu Dawud (no. 1695):
كَفَى بِالـْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ
“Cukup sebagai dosa, seseorang yang menyia-nyiakan tanggungannya.”
3. Kaum wanita diperintahkan untuk menutup seluruh tubuh mereka, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam surat Al-Ahzab ayat 59:
يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
4. Kaum wanita tidak boleh bepergian dalam sebuah safar melainkan harus disertai mahram, melihat kondisi seorang wanita yang lemah serta membutuhkan perlindungan dan pemeliharaan. Sebagaimana dalam riwayat Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu (no. 1086-1087) dan Muslim rahimahullahu (no. 1338-1339) dari hadits Ibnu ‘Umar, Abu Hurairah, dan Abu Sa’id Al-Khudri g.
5. Kaum wanita dilarang ber-tabarruj (bersolek) seperti wanita jahiliah, sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Ahzab ayat 33:
وَلاَ تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ اْلأُولَى
"Dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti orang-orang jahiliah yang dahulu."
6. Urusan talak perceraian tidak diserahkan kepada wanita, sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Baqarah ayat 236:
لاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً
“Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya.”
Juga dalam surat Ath-Thalaq ayat 1:
يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ
“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu.”
Ibnul Qayyim rahimahullahu berkata: “Perceraian di tangan kaum lelaki dan tidak di tangan selainnya.” (Zadul Ma’ad, 5/278)
7. Tidak diwajibkan bagi wanita untuk ikut memikul amanat jihad fi sabilillah, sebagaimana telah dibebankan kepada kaum lelaki. (lihat kitab Kasyful Wa’tsa` Bizajril Khubatsa` Ad-Da’in ila Musawatin Nisa` bir Rijal wa Ilgha` Fawariqil Untsa karya Asy-Syaikh Abu Abdurrahman Yahya bin ‘Ali Al-Hajuri)
Beberapa bentuk perlakuan Allah Subhanahu wa Ta'ala terhadap kaum wanita di atas, jika dipelajari dan ditinjau dengan akal yang sehat dan fitrah yang bersih, akan diketahui bahwa itu semua merupakan cara untuk menjaga eksistensi wanita. Dan semuanya adalah perlakuan yang bijak dan adil, sesuai dengan kodrat mereka. Namun berapa dari wanita yang memahami diri dan kemuliaannya?
Wanita dalam Pandangan Jahiliah
Tidak diragukan lagi bahwa wanita di masa jahiliah tidak memiliki nilai sedikitpun dalam kehidupan manusia. Mereka tak ubahnya binatang ternak, yang tergantung kemauan penggembalanya. Mereka ibarat budak piaraan yang tergantung kemauan tuannya. Dalam keadaan seperti ini, bagaimanakah wanita diperlakukan di masa tersebut? Bagaimana status sosialnya menurut mereka?
Sesungguhnya, status sosial wanita menurut bangsa Arab sebelum Islam sangatlah rendah. Hingga sampai pada tingkat kemunduran dan keterpurukan, kelemahan dan kehinaan, yang terkadang keadaannya sangat jauh dari martabat kemanusiaan. Hak-hak mereka diberangus meskipun hanya menyampaikan sebuah ide dalam urusan hidupnya. Tidak ada hak waris baginya selama dia sebagai seorang perempuan. Karena adat yang terjadi di antara mereka adalah prinsip “Tidak bisa mewarisi kecuali orang yang menghunus pedang dan yang melindungi gadis.” Dia tidak memiliki hak memprotes atau ikut bermusyawarah dalam urusan suaminya. Segala urusannya diserahkan kepada walinya. Dan adat bangsa jahiliah yang paling buruk adalah mengubur hidup-hidup bayi perempuan. Perbuatan ini menunjukkan puncak kekejaman, kebengisan, dan kebiadaban sebagaimana telah diisyaratkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala di dalam Kitab-Nya nan suci:
وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ. بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ
“Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya. Karena dosa apakah dia dibunuh?” (At-Takwir: 8-9)
Tujuan bangsa Arab dalam penguburan itu beragam. Di antara mereka ada yang menguburkan anak perempuan karena mengkhawatirkan kehormatan mereka dan khawatir mendapat celaan. Karena mereka adalah orang-orang yang senang melakukan penyerangan dan peperangan. Hal ini bisa menjadikan anak-anak perempuan mereka menjadi tawanan musuh, menurut mereka. Ini merupakan puncak kerendahan dan kehinaan. Dan kabilah bangsa Arab yang pertama kali melakukan penguburan terhadap anak-anak perempuan mereka adalah kabilah Rabi’ah.
Di antara mereka ada yang mengubur anak perempuan hidup-hidup disebabkan keadaan hidup yang sangat melilit, sulitnya mata pencaharian, dan fakir. Kemiskinan itulah mendorong mereka melakukannya. Telah diceritakan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala di dalam Kitab-Nya:
وَلاَ تَقْتُلُوا أَوْلاَدَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاَقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang akan memberi rizki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (Al-Isra`: 31)
قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلاَّ تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَلاَ تَقْتُلُوا أَوْلاَدَكُمْ مِنْ إِمْلاَقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ
“Katakanlah: ‘Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Rabbmu, yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapak, dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kami akan memberi rizki kepadamu dan kepada mereka’.” (Al-An’am: 151)
Adapula di antara mereka yang membunuh anak mereka karena kecemburuan dan khawatir mendatangkan aib. Karena mereka bisa mendatangkan penyakit, seperti hitam atau gemuk dan sebagainya. Sungguh mereka telah melakukan perbuatan biadab yang membuat hati luka tersayat dan air mata berlinang.
Fenomena kedzaliman ini telah menjadi aturan masyarakat dan diterapkan pada diri perempuan yang tidak berdosa. Islam datang mengharamkan perbuatan biadab tersebut dan memberi hukuman yang setimpal bagi orang yang melakukannya.
Wanita dalam Pandangan Orang Kafir
1. Wanita dalam pandangan bangsa Yunani
Yunani digolongkan sebagai bangsa pendahulu yang paling tinggi dan paling banyak peradabannya. Keadaan kaum wanita pada masa mereka berada dalam tingkat kemunduran dalam segala segi kehidupan, sehingga mereka tidak memiliki kedudukan sedikitpun di masyarakat. Bahkan muncul suatu keyakinan bahwa sesungguhnya kaum wanita adalah penyebab penderitaan dan musibah bagi seseorang. Sehingga tidak heran jika mereka menempati posisi yang paling rendah. Karena kedudukan mereka yang rendah itulah, kaum lelaki tidak duduk bersama mereka dalam satu meja makan.
Pada generasi berikutnya terjadi perubahan akibat arus syahwat, perangai kebinatangan dan hawa nafsu, yang menarik mereka untuk memberikan kebebasan kepada kaum wanita dalam urusan yang hanya terbatas pada seks. Sehingga para wanita tak ubahnya seperti pelacur-pelacur. Akibatnya, kaum wanita sebagai pelacur menempati posisi yang tinggi. Mereka menjadi pusat yang dikelilingi oleh segala aktivitas masyarakat Yunani. Bahkan mereka membuat hikayat-hikayat untuk para pelacur.
2. Wanita dalam pandangan bangsa Romawi
Mereka adalah bangsa yang telah mencapai puncak kejayaan dan ketinggian setelah bangsa Yunani. Kita melihat aturan-aturan bangsa ini condong kepada kedzaliman, kejahatan dan penyiksaan kepada kaum wanita. Di antara ucapan mereka yang berkaitan dengan wanita: “Sesungguhnya belenggu belum tercabut dan benangnya belum lepas.” Yakni, di dalam masyarakat mereka, seorang suami memiliki hak yang penuh terhadap istrinya, sebagaimana hak raja atas rakyatnya. Sehingga dia mengatur istrinya sesuai dengan hawa nafsunya. Kaum lelaki memandang kaum wanita hanya sebagai pelampiasan nafsu birahi, tidak lebih dari itu. Mereka hidup di atas persaingan untuk meraih wanita telanjang. Mereka juga mempermudah urusan perceraian karena sebab yang sangat sepele. Banyaknya perceraian itu mengakibatkan para wanita menganggap kebaikan hidup mereka berdasarkan jumlah suami, tanpa memiliki rasa bersalah dan malu. Yang lebih aneh dari itu semua, apa yang telah disebutkan oleh Al-Qudai Jaarum (340-420 M) tentang seorang wanita yang telah menikah terakhir kali pada hitungan yang ke-23, sementara dia merupakan istri yang ke-21 bagi suaminya yang baru.
Akibat semua itu, negara Romawi hancur dengan kehancuran yang keji sebagaimana hancurnya bangsa Yunani sebelumnya. Semua itu karena mereka tenggelam dalam syahwat kebinatangan, yang hal itu tidak pantas terjadi pada hewan apalagi pada manusia.
3. Wanita di negeri Persia
Sebuah negeri yang telah menguasai hukum di sebagian besar negara, yang menentukan kekuasaan, membuat undang-undang dan aturan-aturan. Kita melihat bahwa undang-undang tersebut merendahkan serta mendzalimi kaum wanita. Mereka menentukan hukuman yang amat sangat berat bagi kaum wanita hanya dengan kesalahan yang ringan. Pada saat yang sama, kaum lelaki memiliki kebebasan yang mutlak dan hukuman tidak ditimpakan kecuali kepada kaum wanita. Sehingga, kalau seorang wanita terjatuh dalam kesalahan yang berulang-ulang maka dia harus membunuh dirinya sendiri. Saat itu juga terdapat aturan bahwa kaum wanita dilarang untuk melakukan pernikahan dengan laki-laki di luar kalangan Zaradashty (penyembah matahari). Sementara laki-laki memiliki kebebasan mengatur sesuai dengan nafsunya. Kebiasaan lain adalah bila wanita dalam keadaan haid, maka dia dipindahkan dari kota ke tempat yang jauh di luar kota. Tidak ada seorangpun yang boleh mendekatinya kecuali para pelayan yang menyuguhkan makanan untuknya.
4. Wanita di negeri Cina
Secara umum masyarakat Cina berada dalam kehidupan yang kacau dan biadab. Mereka bebas berhubungan seks tanpa memiliki rasa malu. Sehingga anak-anak hanya mengenal ibu mereka dan tidak mengenal bapak mereka. Dalam masyarakat ini, wanita tidak memiliki hak kecuali menerima perintah dan melaksanakannya. Tidak boleh memprotes. Masyarakat Cina dahulu memiliki adat yang mengakar. Di mana seorang ayah harus berjalan di atas adat yang sudah umum, yaitu wanita tidak berhak memperoleh warisan dan tidak boleh menuntut harta bapaknya sedikitpun. Mereka juga menyamakan kaum wanita itu dengan air mengalir yang membersihkan kotoran, yakni dianggap sebagai kesenangan dan harta warisan.
5. Wanita di India
Keadaan kaum wanita di negeri India tidaklah lebih baik dibanding keadaan mereka di negeri Yunani dan Romawi. Wanita dalam pandangan mereka adalah sebagai budak, sedangkan kaum lelaki sebagai tuan. Karena, dalam pandangan mereka, seorang gadis menjadi budak terhadap bapaknya, seorang istri menjadi budak bagi suaminya, seorang janda menjadi budak terhadap anak-anaknya. Keumuman bangsa Hindu berkeyakinan bahwa kaum wanita merupakan unsur dosa dan penyebab kemunduran perangai serta jiwa. Bila sang suami meninggal maka dia tidak memiliki hak hidup, sehingga ia harus mati pada hari ketika suaminya mati, dengan cara dibakar di atas satu tungku.
6. Wanita dalam pandangan Yahudi
Menurut bangsa Yahudi, wanita adalah makhluk yang hina dan rendah sebagaimana barang jualan jelek yang di jual di pasar-pasar. Hak-haknya dirampas, dan mereka diharamkan dari hak waris jika warisan tersebut berupa harta. Adapun ayah, jika meninggalkan hutang berupa barang kebutuhan rumah, maka hutang tersebut dibebankan kepada kaum wanita. Namun jika meninggalkan harta, maka sedikitpun wanita tersebut tidak mendapatkan bagian. Bila menikah, wanita tidak diberi mahar meskipun harta calon suaminya berlimpah.
Dan jika harta warisan tersebut kembali ke anak perempuan karena tidak memiliki saudara laki-laki, maka ia tidak boleh menikah dengan keturunan yang lain. Ia juga tidak berhak mengalihkan warisannya kepada keturunan selainnya. Mereka memandang bahwa kaum wanita bagi kaum lelaki merupakan salah satu pintu Jahannam. Di mana wanita merupakan sebab yang akan menjerumuskan ke dalam dosa. Di antara anggapan mereka, wanita adalah sumber segala musibah yang menimpa manusia. Dan mereka meyakini bahwa kaum wanita merupakan laknat, karena dialah penyebab menyelewengnya Nabi Adam q.
Jika mereka tengah datang bulan alias haid, konsekuensinya adalah tidak diajak makan, duduk, serta tidak boleh menyentuh bejana, agar bejana tersebut tidak menjadi najis. Dia diasingkan di sebuah kemah, lalu roti dan air ditaruh di depannya. Dan dia tetap berada di kemahnya sampai dia suci.
7. Wanita dalam pandangan Nasrani
Agama Nasrani datang ke Eropa berupaya untuk mengatasi kekacauan yang telah meluas di masyarakat Barat ketika itu, yaitu kekacauan etika dan kemungkaran yang membuat kita miris. Padahal hewan yang lebih rendah saja jauh dari hal itu. Mereka menetapkan teori-teori yang diyakini sebagai obat penyembuh terhadap segala marabahaya. Namun kenyataan yang ada justru sebaliknya. Di antara teori-teori mereka adalah menganggap wanita sebagai sumber kemaksiatan, asal kejelekan dan kejahatan. Wanita bagi kaum lelaki adalah salah satu pintu Jahannam. Oleh karena itu, wanita menjadi sumber gerakan dalam berbuat dosa. (Lihat secara ringkas kitab Nisa` Haular Rasul karya Mahmud Mahdi Al-Istambuli dan Musthafa Abu An-Nashr Asy-Syalabi)
Emansipasi, Adakah di dalam Islam?
Jika seruan emansipasi bermotif:
1. Memperjuangkan hak-hak kaum wanita sehingga sama dalam kehidupan dengan hak-hak kaum lelaki,
2. Mengangkat kedudukan kaum wanita agar setara dengan kaum lelaki dalam semua aspek kehidupan,
3. Memerdekakan kaum wanita dari belenggu keterbelakangan sehingga sama dengan kaum lelaki dalam kemajuan,
Tentunya prinsip emansipasi yang demikian sangatlah bertentangan dengan keadilan Islam sebagai agama yang telah mengatur kehidupan setiap manusia, sekaligus juga menyelisihi kandungan keindahan wahyu. Di mana wahyu telah memisahkan serta menentukan bagi laki-laki dan wanita adanya hak serta kewajiban yang tidak sama. Begitu juga, wahyu telah menentukan perbedaan-perbedaan dalam banyak perkara, seperti adanya perbedaan dalam hal penciptaan, bersuci, shalat, pelaksanaan jenazah, zakat, puasa dan i’tikaf, haji, aqiqah, jihad, kepemimpinan dan perang, nikah, talak, khulu’, li’an dan ‘iddah, hukum had dan qishash, serta perbedaan dalam masalah hak waris. (Kasyful Wa’tsa` karya Asy-Syaikh Yahya Al-Hajuri)
Berjalan di atas ketentuan wahyu, sesungguhnya adalah sebuah pengangkatan, perjuangan dan kemerdekaan bagi kaum wanita yang sesuai dengan fitrah penciptaan mereka. Sebaliknya, meninggalkan bimbingan wahyu akan menyebabkan kehancuran dan kebinasaan.
Bahaya Seruan Emansipasi
Propaganda emansipasi wanita adalah sebuah lagu lama yang diembuskan oleh musuh-musuh Islam yang bertujuan untuk menghancurkan Islam dan kaum muslimin. Selama kaum muslimin –terutama kaum wanitanya– konsekuen dengan agama dan Sunnah Nabinya, tentunya kehidupan mereka akan baik dan bersih. Dengannya mereka akan mengetahui seluk-beluk musuh. Ini semua membuat benci musuh-musuh Islam khususnya Yahudi dan Nasrani. Maka disebarkanlah paham baru ini, emansipasi wanita, untuk memecah belah umat Islam, memperluas kerusakan di antara mereka, mengeluarkan para wanita dari rumah-rumah pingitan, serta menghilangkan rasa malu dari mereka. Setelah semuanya itu terjadi, akan mudah bagi Yahudi dan Nasrani untuk menguasai dunia Islam serta menghinakan kaum muslimin.
Pada protokol zionis disebutkan: “Kita wajib berusaha memperluas kerusakan akhlak di setiap penjuru (negara-negara Islam) agar dengan mudah menguasai mereka.”
Glastone, seorang Inggris yang fanatik mengatakan: “Tidak mungkin menguasai negara-negara timur (negara-negara Islam) selama kaum wanitanya tidak menanggalkan hijab dari wajahnya. (Caranya adalah) menutup Al-Qur`an dari mereka, mendatangkan minuman-minuman keras dan narkoba, pelacuran, serta kemungkaran-kemungkaran lain yang melemahkan agama Islam.”
Propaganda emansipasi ini disambut hangat oleh orang-orang yang di dalam hati mereka ada penyimpangan dan penyelewengan. Orang yang hidupnya tidak lain kecuali melampiaskan hawa nafsu birahi semata. Bahkan dukungan-dukungan materi mengucur deras untuk melariskan propaganda ini. Dukungan terhadap propaganda Yahudi untuk menghancurkan Islam dan kaum muslimin ini dipimpin oleh ‘Persatuan Yahudi Internasional dan Salibisme’ seperti:
1. Markus Fahmi, seorang Nasrani, menerbitkan buku yang berjudul Wanita di Timur tahun 1894 M. Dia menyerukan wajibnya menanggalkan hijab atas kaum wanita, pergaulan bebas, talak dengan syarat-syarat tertentu dan larangan kawin lebih dari satu orang.
2. Huda Sya’rawi, seorang wanita didikan Eropa yang setuju dengan tuan-tuannya untuk mendirikan persatuan istri-istri Mesir. Yang menjadi sasarannya adalah persamaan hak talak seperti suami, larangan poligami, kebebasan wanita tanpa hijab, serta pergaulan bebas.
3. Ahli syair, Jamil Shidqi Az-Zuhawis. Dalam syairnya, dia menyuruh kaum wanita Irak membuang dan membakar hijab, bergaul bebas dengan kaum pria. Dia juga menyatakan bahwa hijab itu merusak dan merupakan penyakit dalam masyarakat. (Lihat secara ringkas risalah Al-Huquq Az-Zaujiyah fil Kitab was Sunnah wa Bayanu Da’wati Hurriyyati Al-Mar`ah karya Hasyim bin Hamid bin ‘Ajil Ar-Rifa’i)
Kerusakan propaganda ini sesungguhnya telah diketahui oleh orang-orang yang berakal sehat dan memiliki fitrah yang suci. Cukuplah melirik bahaya yang akan timbul melalui propaganda ini sebagai salah satu dari sekian bentuk perang pemikiran (ghazwul fikri) yang dilancarkan oleh musuh-musuh Islam. Dan propaganda ini tidaklah bertujuan melainkan untuk mengikis dan menghancurkan aqidah kaum muslimin.
Emansipasi dan Aqidah
Aqidah mengajarkan agar setiap hamba menjunjung tinggi syi’ar-syi’ar Islam dan menerima dengan sepenuh hati segala perintah-perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala tanpa memilah-milahnya. Allah Subhanahu wa Ta'ala–dengan kemahaadilan dan kebijaksanaan-Nya– telah membuat aturan dan jalan di atas ilmu-Nya, yang harus ditaati dan ditempuh. Semuanya itu bertujuan agar mereka selamat di dunia dan akhirat.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَمَنْ أَحْسَنُ دِينًا مِمَّنْ أَسْلَمَ وَجْهَهُ لِلَّهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ وَاتَّبَعَ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَاتَّخَذَ اللهُ إِبْرَاهِيمَ خَلِيلاً
“Dan siapakah yang lebih baik agamanya daripada orang yang ikhlas menyerahkan dirinya kepada Allah, sedangkan diapun mengerjakan kebaikan, dan ia mengikuti agama Ibrahim yang lurus? Dan Allah mengambil Ibrahim menjadi khalil-Nya.” (An-Nisa`: 125)
Propaganda emansipasi wanita jelas-jelas menghancurkan prinsip ketundukan terhadap segala ketentuan Allah Subhanahu wa Ta'ala dan pasrah menerima segala keputusan-Nya. Padahal semuanya dibangun di atas ilmu-Nya, keadilan, dan kebijaksanaan-Nya.
Wallahu a’lam bish-shawab.
http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=616
Selasa, 13-Januari-2009, Penulis: Al-Ustadz Abu Usamah Abdurrahman bin Rawiyah
Propaganda-propaganda penghancuran kian menyeruak di tengah kehidupan kaum muslimin. Tidak pernah terbayang jika mereka tengah diintai oleh lawan yang kuat dan tangguh, tiba-tiba terdengar satu kaum atau daerah atau beberapa orang telah menanggalkan baju kemuliaannya dan berpindah agama. Sesungguhnya banyak cara dan jalan bagi Iblis untuk menjerat dan menyesatkan hamba-hamba Allah Subhanahu wa Ta'ala serta menggiring mereka menuju neraka Sa’ir.
Banyak pengikut yang siap dikomando olehnya dalam upaya penghancuran ini, dan terlalu banyak dalang yang siap menjalankan kemauan Iblis la’natullah alaih. Banyak pemikir yang siap merancang jalan-jalan penyesatan. Banyak tokoh agama yang siap membelokkan jalan yang lurus. Dan banyak da’i yang siap menjadi penyeru kepada jalan Iblis. Terpeliharalah orang-orang yang dirahmati oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dan binasalah orang-orang yang dikehendaki-Nya.
Banyaknya jalan Iblis untuk menjerat lawannya dan banyaknya pendukung dalam melaksanakan niatnya, mengharuskan kita agar selalu siap menghadapinya dengan persenjataan yang lengkap dan bekal yang cukup. Tidak ada senjata yang paling ampuh untuk menghadapi kekuatan Iblis dan segala manuvernya selain ilmu agama. Dan tidak ada perbekalan yang lengkap dalam perjalanan jihad melawannya melainkan ketakwaan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ تَتَّقُوا اللهَ يَجْعَلْ لَكُمْ فُرْقَانًا
“Hai orang-orang yang beriman, jika kalian bertakwa kepada Allah niscaya Allah akan menjadikan bagi kalian furqan (pembeda).” (Al-Anfal: 29)
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّيْنِ
“Barangsiapa yang Allah menginginkan kebaikan kepadanya, niscaya Allah akan menjadikan dia faqih dalam agama.”
مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيْهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ
“Barangsiapa yang berjalan dalam rangka mencari ilmu maka Allah akan mudahkan jalannya menuju surga.”
Wanita dalam Islam
Kaum wanita memiliki kedudukan yang tinggi di dalam Islam dan memiliki hak yang sama dalam mengamalkan agama. Di mana Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memperlakukan mereka dan membebankan hukum-hukum syariat sesuai dengan fitrah penciptaannya. Hal ini masuk dalam keumuman firman-Nya:
لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (Al-Baqarah: 286)
Allah Maha Adil dalam menentukan syariat-Nya, dan Maha Bijaksana dalam meletakkan hukum-hukum-Nya untuk mereka. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memuliakan mereka dengan berbagai bentuk dan cara. Di antaranya:
1. Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan mereka untuk tinggal di rumah-rumah mereka, agar terjaga kehormatan mereka. Sebagaimana dalam surat Al-Ahzab ayat 33:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ
"Dan hendaklah kalian (para wanita) tetap di rumah kalian."
2. Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak membebankan mereka untuk mencari nafkah bagi anak-anak mereka, sebagaimana di dalam surat An-Nisa` ayat 5:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (An-Nisa`: 34)
Dan dalam hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu 'anhuma yang muttafaqun ‘alaih:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah pemimpin dan kalian akan ditanya tentang kepemimpinan kalian.”
Dan hadits dalam riwayat Abu Dawud (no. 1695):
كَفَى بِالـْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ
“Cukup sebagai dosa, seseorang yang menyia-nyiakan tanggungannya.”
3. Kaum wanita diperintahkan untuk menutup seluruh tubuh mereka, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam surat Al-Ahzab ayat 59:
يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
4. Kaum wanita tidak boleh bepergian dalam sebuah safar melainkan harus disertai mahram, melihat kondisi seorang wanita yang lemah serta membutuhkan perlindungan dan pemeliharaan. Sebagaimana dalam riwayat Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu (no. 1086-1087) dan Muslim rahimahullahu (no. 1338-1339) dari hadits Ibnu ‘Umar, Abu Hurairah, dan Abu Sa’id Al-Khudri g.
5. Kaum wanita dilarang ber-tabarruj (bersolek) seperti wanita jahiliah, sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Ahzab ayat 33:
وَلاَ تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ اْلأُولَى
"Dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti orang-orang jahiliah yang dahulu."
6. Urusan talak perceraian tidak diserahkan kepada wanita, sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Baqarah ayat 236:
لاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً
“Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya.”
Juga dalam surat Ath-Thalaq ayat 1:
يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ
“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu.”
Ibnul Qayyim rahimahullahu berkata: “Perceraian di tangan kaum lelaki dan tidak di tangan selainnya.” (Zadul Ma’ad, 5/278)
7. Tidak diwajibkan bagi wanita untuk ikut memikul amanat jihad fi sabilillah, sebagaimana telah dibebankan kepada kaum lelaki. (lihat kitab Kasyful Wa’tsa` Bizajril Khubatsa` Ad-Da’in ila Musawatin Nisa` bir Rijal wa Ilgha` Fawariqil Untsa karya Asy-Syaikh Abu Abdurrahman Yahya bin ‘Ali Al-Hajuri)
Beberapa bentuk perlakuan Allah Subhanahu wa Ta'ala terhadap kaum wanita di atas, jika dipelajari dan ditinjau dengan akal yang sehat dan fitrah yang bersih, akan diketahui bahwa itu semua merupakan cara untuk menjaga eksistensi wanita. Dan semuanya adalah perlakuan yang bijak dan adil, sesuai dengan kodrat mereka. Namun berapa dari wanita yang memahami diri dan kemuliaannya?
Wanita dalam Pandangan Jahiliah
Tidak diragukan lagi bahwa wanita di masa jahiliah tidak memiliki nilai sedikitpun dalam kehidupan manusia. Mereka tak ubahnya binatang ternak, yang tergantung kemauan penggembalanya. Mereka ibarat budak piaraan yang tergantung kemauan tuannya. Dalam keadaan seperti ini, bagaimanakah wanita diperlakukan di masa tersebut? Bagaimana status sosialnya menurut mereka?
Sesungguhnya, status sosial wanita menurut bangsa Arab sebelum Islam sangatlah rendah. Hingga sampai pada tingkat kemunduran dan keterpurukan, kelemahan dan kehinaan, yang terkadang keadaannya sangat jauh dari martabat kemanusiaan. Hak-hak mereka diberangus meskipun hanya menyampaikan sebuah ide dalam urusan hidupnya. Tidak ada hak waris baginya selama dia sebagai seorang perempuan. Karena adat yang terjadi di antara mereka adalah prinsip “Tidak bisa mewarisi kecuali orang yang menghunus pedang dan yang melindungi gadis.” Dia tidak memiliki hak memprotes atau ikut bermusyawarah dalam urusan suaminya. Segala urusannya diserahkan kepada walinya. Dan adat bangsa jahiliah yang paling buruk adalah mengubur hidup-hidup bayi perempuan. Perbuatan ini menunjukkan puncak kekejaman, kebengisan, dan kebiadaban sebagaimana telah diisyaratkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala di dalam Kitab-Nya nan suci:
وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ. بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ
“Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya. Karena dosa apakah dia dibunuh?” (At-Takwir: 8-9)
Tujuan bangsa Arab dalam penguburan itu beragam. Di antara mereka ada yang menguburkan anak perempuan karena mengkhawatirkan kehormatan mereka dan khawatir mendapat celaan. Karena mereka adalah orang-orang yang senang melakukan penyerangan dan peperangan. Hal ini bisa menjadikan anak-anak perempuan mereka menjadi tawanan musuh, menurut mereka. Ini merupakan puncak kerendahan dan kehinaan. Dan kabilah bangsa Arab yang pertama kali melakukan penguburan terhadap anak-anak perempuan mereka adalah kabilah Rabi’ah.
Di antara mereka ada yang mengubur anak perempuan hidup-hidup disebabkan keadaan hidup yang sangat melilit, sulitnya mata pencaharian, dan fakir. Kemiskinan itulah mendorong mereka melakukannya. Telah diceritakan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala di dalam Kitab-Nya:
وَلاَ تَقْتُلُوا أَوْلاَدَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاَقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang akan memberi rizki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (Al-Isra`: 31)
قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلاَّ تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَلاَ تَقْتُلُوا أَوْلاَدَكُمْ مِنْ إِمْلاَقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ
“Katakanlah: ‘Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Rabbmu, yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapak, dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kami akan memberi rizki kepadamu dan kepada mereka’.” (Al-An’am: 151)
Adapula di antara mereka yang membunuh anak mereka karena kecemburuan dan khawatir mendatangkan aib. Karena mereka bisa mendatangkan penyakit, seperti hitam atau gemuk dan sebagainya. Sungguh mereka telah melakukan perbuatan biadab yang membuat hati luka tersayat dan air mata berlinang.
Fenomena kedzaliman ini telah menjadi aturan masyarakat dan diterapkan pada diri perempuan yang tidak berdosa. Islam datang mengharamkan perbuatan biadab tersebut dan memberi hukuman yang setimpal bagi orang yang melakukannya.
Wanita dalam Pandangan Orang Kafir
1. Wanita dalam pandangan bangsa Yunani
Yunani digolongkan sebagai bangsa pendahulu yang paling tinggi dan paling banyak peradabannya. Keadaan kaum wanita pada masa mereka berada dalam tingkat kemunduran dalam segala segi kehidupan, sehingga mereka tidak memiliki kedudukan sedikitpun di masyarakat. Bahkan muncul suatu keyakinan bahwa sesungguhnya kaum wanita adalah penyebab penderitaan dan musibah bagi seseorang. Sehingga tidak heran jika mereka menempati posisi yang paling rendah. Karena kedudukan mereka yang rendah itulah, kaum lelaki tidak duduk bersama mereka dalam satu meja makan.
Pada generasi berikutnya terjadi perubahan akibat arus syahwat, perangai kebinatangan dan hawa nafsu, yang menarik mereka untuk memberikan kebebasan kepada kaum wanita dalam urusan yang hanya terbatas pada seks. Sehingga para wanita tak ubahnya seperti pelacur-pelacur. Akibatnya, kaum wanita sebagai pelacur menempati posisi yang tinggi. Mereka menjadi pusat yang dikelilingi oleh segala aktivitas masyarakat Yunani. Bahkan mereka membuat hikayat-hikayat untuk para pelacur.
2. Wanita dalam pandangan bangsa Romawi
Mereka adalah bangsa yang telah mencapai puncak kejayaan dan ketinggian setelah bangsa Yunani. Kita melihat aturan-aturan bangsa ini condong kepada kedzaliman, kejahatan dan penyiksaan kepada kaum wanita. Di antara ucapan mereka yang berkaitan dengan wanita: “Sesungguhnya belenggu belum tercabut dan benangnya belum lepas.” Yakni, di dalam masyarakat mereka, seorang suami memiliki hak yang penuh terhadap istrinya, sebagaimana hak raja atas rakyatnya. Sehingga dia mengatur istrinya sesuai dengan hawa nafsunya. Kaum lelaki memandang kaum wanita hanya sebagai pelampiasan nafsu birahi, tidak lebih dari itu. Mereka hidup di atas persaingan untuk meraih wanita telanjang. Mereka juga mempermudah urusan perceraian karena sebab yang sangat sepele. Banyaknya perceraian itu mengakibatkan para wanita menganggap kebaikan hidup mereka berdasarkan jumlah suami, tanpa memiliki rasa bersalah dan malu. Yang lebih aneh dari itu semua, apa yang telah disebutkan oleh Al-Qudai Jaarum (340-420 M) tentang seorang wanita yang telah menikah terakhir kali pada hitungan yang ke-23, sementara dia merupakan istri yang ke-21 bagi suaminya yang baru.
Akibat semua itu, negara Romawi hancur dengan kehancuran yang keji sebagaimana hancurnya bangsa Yunani sebelumnya. Semua itu karena mereka tenggelam dalam syahwat kebinatangan, yang hal itu tidak pantas terjadi pada hewan apalagi pada manusia.
3. Wanita di negeri Persia
Sebuah negeri yang telah menguasai hukum di sebagian besar negara, yang menentukan kekuasaan, membuat undang-undang dan aturan-aturan. Kita melihat bahwa undang-undang tersebut merendahkan serta mendzalimi kaum wanita. Mereka menentukan hukuman yang amat sangat berat bagi kaum wanita hanya dengan kesalahan yang ringan. Pada saat yang sama, kaum lelaki memiliki kebebasan yang mutlak dan hukuman tidak ditimpakan kecuali kepada kaum wanita. Sehingga, kalau seorang wanita terjatuh dalam kesalahan yang berulang-ulang maka dia harus membunuh dirinya sendiri. Saat itu juga terdapat aturan bahwa kaum wanita dilarang untuk melakukan pernikahan dengan laki-laki di luar kalangan Zaradashty (penyembah matahari). Sementara laki-laki memiliki kebebasan mengatur sesuai dengan nafsunya. Kebiasaan lain adalah bila wanita dalam keadaan haid, maka dia dipindahkan dari kota ke tempat yang jauh di luar kota. Tidak ada seorangpun yang boleh mendekatinya kecuali para pelayan yang menyuguhkan makanan untuknya.
4. Wanita di negeri Cina
Secara umum masyarakat Cina berada dalam kehidupan yang kacau dan biadab. Mereka bebas berhubungan seks tanpa memiliki rasa malu. Sehingga anak-anak hanya mengenal ibu mereka dan tidak mengenal bapak mereka. Dalam masyarakat ini, wanita tidak memiliki hak kecuali menerima perintah dan melaksanakannya. Tidak boleh memprotes. Masyarakat Cina dahulu memiliki adat yang mengakar. Di mana seorang ayah harus berjalan di atas adat yang sudah umum, yaitu wanita tidak berhak memperoleh warisan dan tidak boleh menuntut harta bapaknya sedikitpun. Mereka juga menyamakan kaum wanita itu dengan air mengalir yang membersihkan kotoran, yakni dianggap sebagai kesenangan dan harta warisan.
5. Wanita di India
Keadaan kaum wanita di negeri India tidaklah lebih baik dibanding keadaan mereka di negeri Yunani dan Romawi. Wanita dalam pandangan mereka adalah sebagai budak, sedangkan kaum lelaki sebagai tuan. Karena, dalam pandangan mereka, seorang gadis menjadi budak terhadap bapaknya, seorang istri menjadi budak bagi suaminya, seorang janda menjadi budak terhadap anak-anaknya. Keumuman bangsa Hindu berkeyakinan bahwa kaum wanita merupakan unsur dosa dan penyebab kemunduran perangai serta jiwa. Bila sang suami meninggal maka dia tidak memiliki hak hidup, sehingga ia harus mati pada hari ketika suaminya mati, dengan cara dibakar di atas satu tungku.
6. Wanita dalam pandangan Yahudi
Menurut bangsa Yahudi, wanita adalah makhluk yang hina dan rendah sebagaimana barang jualan jelek yang di jual di pasar-pasar. Hak-haknya dirampas, dan mereka diharamkan dari hak waris jika warisan tersebut berupa harta. Adapun ayah, jika meninggalkan hutang berupa barang kebutuhan rumah, maka hutang tersebut dibebankan kepada kaum wanita. Namun jika meninggalkan harta, maka sedikitpun wanita tersebut tidak mendapatkan bagian. Bila menikah, wanita tidak diberi mahar meskipun harta calon suaminya berlimpah.
Dan jika harta warisan tersebut kembali ke anak perempuan karena tidak memiliki saudara laki-laki, maka ia tidak boleh menikah dengan keturunan yang lain. Ia juga tidak berhak mengalihkan warisannya kepada keturunan selainnya. Mereka memandang bahwa kaum wanita bagi kaum lelaki merupakan salah satu pintu Jahannam. Di mana wanita merupakan sebab yang akan menjerumuskan ke dalam dosa. Di antara anggapan mereka, wanita adalah sumber segala musibah yang menimpa manusia. Dan mereka meyakini bahwa kaum wanita merupakan laknat, karena dialah penyebab menyelewengnya Nabi Adam q.
Jika mereka tengah datang bulan alias haid, konsekuensinya adalah tidak diajak makan, duduk, serta tidak boleh menyentuh bejana, agar bejana tersebut tidak menjadi najis. Dia diasingkan di sebuah kemah, lalu roti dan air ditaruh di depannya. Dan dia tetap berada di kemahnya sampai dia suci.
7. Wanita dalam pandangan Nasrani
Agama Nasrani datang ke Eropa berupaya untuk mengatasi kekacauan yang telah meluas di masyarakat Barat ketika itu, yaitu kekacauan etika dan kemungkaran yang membuat kita miris. Padahal hewan yang lebih rendah saja jauh dari hal itu. Mereka menetapkan teori-teori yang diyakini sebagai obat penyembuh terhadap segala marabahaya. Namun kenyataan yang ada justru sebaliknya. Di antara teori-teori mereka adalah menganggap wanita sebagai sumber kemaksiatan, asal kejelekan dan kejahatan. Wanita bagi kaum lelaki adalah salah satu pintu Jahannam. Oleh karena itu, wanita menjadi sumber gerakan dalam berbuat dosa. (Lihat secara ringkas kitab Nisa` Haular Rasul karya Mahmud Mahdi Al-Istambuli dan Musthafa Abu An-Nashr Asy-Syalabi)
Emansipasi, Adakah di dalam Islam?
Jika seruan emansipasi bermotif:
1. Memperjuangkan hak-hak kaum wanita sehingga sama dalam kehidupan dengan hak-hak kaum lelaki,
2. Mengangkat kedudukan kaum wanita agar setara dengan kaum lelaki dalam semua aspek kehidupan,
3. Memerdekakan kaum wanita dari belenggu keterbelakangan sehingga sama dengan kaum lelaki dalam kemajuan,
Tentunya prinsip emansipasi yang demikian sangatlah bertentangan dengan keadilan Islam sebagai agama yang telah mengatur kehidupan setiap manusia, sekaligus juga menyelisihi kandungan keindahan wahyu. Di mana wahyu telah memisahkan serta menentukan bagi laki-laki dan wanita adanya hak serta kewajiban yang tidak sama. Begitu juga, wahyu telah menentukan perbedaan-perbedaan dalam banyak perkara, seperti adanya perbedaan dalam hal penciptaan, bersuci, shalat, pelaksanaan jenazah, zakat, puasa dan i’tikaf, haji, aqiqah, jihad, kepemimpinan dan perang, nikah, talak, khulu’, li’an dan ‘iddah, hukum had dan qishash, serta perbedaan dalam masalah hak waris. (Kasyful Wa’tsa` karya Asy-Syaikh Yahya Al-Hajuri)
Berjalan di atas ketentuan wahyu, sesungguhnya adalah sebuah pengangkatan, perjuangan dan kemerdekaan bagi kaum wanita yang sesuai dengan fitrah penciptaan mereka. Sebaliknya, meninggalkan bimbingan wahyu akan menyebabkan kehancuran dan kebinasaan.
Bahaya Seruan Emansipasi
Propaganda emansipasi wanita adalah sebuah lagu lama yang diembuskan oleh musuh-musuh Islam yang bertujuan untuk menghancurkan Islam dan kaum muslimin. Selama kaum muslimin –terutama kaum wanitanya– konsekuen dengan agama dan Sunnah Nabinya, tentunya kehidupan mereka akan baik dan bersih. Dengannya mereka akan mengetahui seluk-beluk musuh. Ini semua membuat benci musuh-musuh Islam khususnya Yahudi dan Nasrani. Maka disebarkanlah paham baru ini, emansipasi wanita, untuk memecah belah umat Islam, memperluas kerusakan di antara mereka, mengeluarkan para wanita dari rumah-rumah pingitan, serta menghilangkan rasa malu dari mereka. Setelah semuanya itu terjadi, akan mudah bagi Yahudi dan Nasrani untuk menguasai dunia Islam serta menghinakan kaum muslimin.
Pada protokol zionis disebutkan: “Kita wajib berusaha memperluas kerusakan akhlak di setiap penjuru (negara-negara Islam) agar dengan mudah menguasai mereka.”
Glastone, seorang Inggris yang fanatik mengatakan: “Tidak mungkin menguasai negara-negara timur (negara-negara Islam) selama kaum wanitanya tidak menanggalkan hijab dari wajahnya. (Caranya adalah) menutup Al-Qur`an dari mereka, mendatangkan minuman-minuman keras dan narkoba, pelacuran, serta kemungkaran-kemungkaran lain yang melemahkan agama Islam.”
Propaganda emansipasi ini disambut hangat oleh orang-orang yang di dalam hati mereka ada penyimpangan dan penyelewengan. Orang yang hidupnya tidak lain kecuali melampiaskan hawa nafsu birahi semata. Bahkan dukungan-dukungan materi mengucur deras untuk melariskan propaganda ini. Dukungan terhadap propaganda Yahudi untuk menghancurkan Islam dan kaum muslimin ini dipimpin oleh ‘Persatuan Yahudi Internasional dan Salibisme’ seperti:
1. Markus Fahmi, seorang Nasrani, menerbitkan buku yang berjudul Wanita di Timur tahun 1894 M. Dia menyerukan wajibnya menanggalkan hijab atas kaum wanita, pergaulan bebas, talak dengan syarat-syarat tertentu dan larangan kawin lebih dari satu orang.
2. Huda Sya’rawi, seorang wanita didikan Eropa yang setuju dengan tuan-tuannya untuk mendirikan persatuan istri-istri Mesir. Yang menjadi sasarannya adalah persamaan hak talak seperti suami, larangan poligami, kebebasan wanita tanpa hijab, serta pergaulan bebas.
3. Ahli syair, Jamil Shidqi Az-Zuhawis. Dalam syairnya, dia menyuruh kaum wanita Irak membuang dan membakar hijab, bergaul bebas dengan kaum pria. Dia juga menyatakan bahwa hijab itu merusak dan merupakan penyakit dalam masyarakat. (Lihat secara ringkas risalah Al-Huquq Az-Zaujiyah fil Kitab was Sunnah wa Bayanu Da’wati Hurriyyati Al-Mar`ah karya Hasyim bin Hamid bin ‘Ajil Ar-Rifa’i)
Kerusakan propaganda ini sesungguhnya telah diketahui oleh orang-orang yang berakal sehat dan memiliki fitrah yang suci. Cukuplah melirik bahaya yang akan timbul melalui propaganda ini sebagai salah satu dari sekian bentuk perang pemikiran (ghazwul fikri) yang dilancarkan oleh musuh-musuh Islam. Dan propaganda ini tidaklah bertujuan melainkan untuk mengikis dan menghancurkan aqidah kaum muslimin.
Emansipasi dan Aqidah
Aqidah mengajarkan agar setiap hamba menjunjung tinggi syi’ar-syi’ar Islam dan menerima dengan sepenuh hati segala perintah-perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala tanpa memilah-milahnya. Allah Subhanahu wa Ta'ala–dengan kemahaadilan dan kebijaksanaan-Nya– telah membuat aturan dan jalan di atas ilmu-Nya, yang harus ditaati dan ditempuh. Semuanya itu bertujuan agar mereka selamat di dunia dan akhirat.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَمَنْ أَحْسَنُ دِينًا مِمَّنْ أَسْلَمَ وَجْهَهُ لِلَّهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ وَاتَّبَعَ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَاتَّخَذَ اللهُ إِبْرَاهِيمَ خَلِيلاً
“Dan siapakah yang lebih baik agamanya daripada orang yang ikhlas menyerahkan dirinya kepada Allah, sedangkan diapun mengerjakan kebaikan, dan ia mengikuti agama Ibrahim yang lurus? Dan Allah mengambil Ibrahim menjadi khalil-Nya.” (An-Nisa`: 125)
Propaganda emansipasi wanita jelas-jelas menghancurkan prinsip ketundukan terhadap segala ketentuan Allah Subhanahu wa Ta'ala dan pasrah menerima segala keputusan-Nya. Padahal semuanya dibangun di atas ilmu-Nya, keadilan, dan kebijaksanaan-Nya.
Wallahu a’lam bish-shawab.
http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=616
Fadhilah Masjidil Aqsho
Fadhilah Masjidil Aqsho
Selasa, 03-Februari-2009, Penulis: Buletin Jum’at Al-Atsariyyah
Masjidil Aqsho adalah milik seluruh kaum muslimin secara historis; letaknya di Palestina. Dia juga biasa disebut dengan "Masjid Baitul Maqdis", atau "Masjid Iliya". Palestina dahulu pernah dihuni oleh dua suku Arab : suku Finiqiyyun, dan Kan’aniyyun, lalu setelah itu orang-orang Yahudi datang ke Palestina saat lari dari kejaran Fir’aun. Terakhir, Palestina dikuasai oleh khilafah Islamiyyah di zaman khilafah Umar bin Al-Khoththob -radhiyallahu ‘anhu- sampai zaman kita. Kemudian berusaha dikuasai secara zholim oleh orang-orang Yahudi dari berbagai negara, sebab mereka dahulu berpencar.
Masjidil Aqsho yang merupakan milik kaum muslimin adalah masjid yang memiliki keutamaan yang banyak. Karenanya, kita perlu mengetahui keutamaan-keutamaan itu sehingga kita bisa meraih keutamaan yang terdapat di dalamnya, dan tetap berjuang meraihnya dari tangan Zionis Yahudi. Diantara keutamaan Masjidil Aqsho:
* Masjid Kedua di Dunia
Masjidil Aqsho adalah masjid kedua yang dibangun setelah Ka’bah (Masjidil Haram) sebagaimana yang disebutkan dalam sebagian hadits-hadits shohih dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-.
Abu Dzar -radhiyallahu ‘anhu- berkata,
قُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ أَيُّ مَسْجِدٍ وُضِعَ فِي اْلأَرْضِ أَوَّلَ ؟ قَالَ : اَلْمَسْجِدُ الْحَرَامُ. قَالَ: قُلْتُ ثُمَّ أَيٌّ ؟ قَالَ: اَلْمَسْجِدُ اْلأَقْصَى. قُلْتُ: كَمْ كَانَ بَيْنَهُمَا ؟ قَالَ:أَرْبَعُوْنَ سَنَةً, ثُمَّ أَيْنَمَا أَدْرَكَتْكَ الصَّلاَةُ بَعْدُ, فَصَلِّهْ, فَإِنَّ الْفَضْلَ فِيْهِ
"Aku berkata, "Wahai Rasulullah, masjid apakah yang pertama kali dibangun di bumi?" Beliau bersabda, "Masjidil Haram". Dia (Abu Dzar) berkata, "Aku katakan, "Lalu setelah itu?" Beliau bersabda, "Masjidil Aqsho". Aku katakan, "Berapa jarak waktu antara (pembangunan) keduanya". Beliau besabda, "Jarak antara kedua adalah 40 tahun. Kemudian dimanapun kau didapati waktu sholat setelah itu, maka sholatlah (disitu), karena keutamaan ada padanya (yakni, sholat di awal waktu)". [HR. Al-Bukhoriy (3366 & 3425), Muslim (520) An-Nasa’iy (690), dan Ibnu Majah (753)]
* Keutamaan Sholat di Masjidil Aqsho
Diantara keutamaan Masjidil Aqsho, Allah akan mengampuni dosa orang yang shalat di dalamnya, sedang tak ada yang mendorongnya ke Masjidil Aqsho, selain ia mau sholat di dalamnya. Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,
أَنَّ سُلَيْمَانَ بْنَ دَاوُدَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا بَنَى بَيْتَ الْمَقْدِسِ سَأَلَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ خِلاَلاً ثَلاَثَةً سَأَلَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ حُكْمًا يُصَادِفُ حُكْمَهُ فَأُوْتِيَهُ وَسَأَلَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ مُلْكًا لاَ يَنْبَغِيْ لأَحَدٍ مِنْ بَعْدِهِ فَأُوْتِيَهُ وَسَأَلَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ حِيْنَ فَرَغَ مِنْ بِنَاءِ الْمَسْجِدِ أَنْ لاَ يَأْتِيَهُ أَحَدٌ لاَ يَنْهَزُهُ إِلاَّ الصَّلاَةُ فِيْهِ أَنْ يُخْرِجَهُ مِنْ خَطِيْئَتِهِ كِيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
"Sesungguhnya Sulaiman bin Dawud -Shollallahu ‘alaihi wasallam-, tatkala ingin membangun (memugar) Masjid Baitul Masjid, maka ia meminta kepada Allah -Azza wa Jalla- tentang tiga hal: Dia meminta kepada Allah -Azza wa Jalla- hukum (keputusan) yang mencocoki hukum-Nya, lalu ia pun diberi; dia meminta kepada Allah -Azza wa Jalla- suatu kekuasaan yang tak pantas bagi seorangpun setelah Sulaiman, lalu ia pun diberi; Dia meminta kepada Allah -Azza wa Jalla- setelah usai memugar Masjidil Aqsho agar tak ada seorang pun yang datang, sedang tak ada yang mendorongnya (untuk datang), selain sholat di dalamnya agar orang itu dikeluarkan dari kesalahan (dosa)nya, seperti hari ia dilahirkan oleh ibunya". [HR. An-Nasa’iy dalam Sunan-nya (693), dan Ibnu Majah dalam Sunan-nya (1408). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy Al-Atsariy dalam Ats-Tsamr Al-Mustathob (1/545)]
Jadi, sholat di masjidil Aqsho akan menjadi sebab Allah mengampuni dosa seorang hamba. Ini adalah keutamaan besar yang Allah berikan kepada orang melaksanakan sholat di Masjidil Aqsho
Perbandingan kebaikan sholat di Masjid Nabawi dengan sholat di Masjid Baitul Maqdis, empat banding satu. Maksudnya jika sholat di masjid Nabawi satu kali, lalu seorang akan mendapatkan pahala 1000 sholat atau lebih baik lagi, maka sholat di Masjidil Aqsho, seorang akan mendapatkan 250 pahala
Abu Dzar -radhiyallahu ‘anhu- berkata,
تَذَاكَرْنَا وَ نَحْنُ عِنْدَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ: أَيُّهُمَا أَفْضَلُ, مَسْجِدُ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أو مَسْجِدُ بَيْتِ الْمَقْدِسِ ؟ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : صلاة في مَسْجِدِيْ هذا أَفْضَلُ مِنْ أَرْبَعِ صَلَوَاتٍ فِيْهِ وَ لَنِعْمَ الْمُصَلَّى وَ لَيُوُشِكَنَّ أَنْ لاَ يَكُوْنَ لِلَّرَجُلِ مِثْلُ شَطَنِ فَرَسِهِ مِنَ اْلأَرْضِ حَيْثُ يُرَى مِنْهُ بَيْتُ الْمَقْدِسِ خَيْرٌ لَهُ مِنَ الدُّنْيَا جَمِيْعًا أَوْ قَالَ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَ مَا فِيْهَا .
"Kami pernah berbincang-bincang, sedang kami di sisi Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, "Manakah yang lebih afdhol (utama), apakah Masjid Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- ataukah Masjid Baitul Maqdis?" Maka Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, "Sholat di masjidku ini lebih afdhol dibandingkan empat kali sholat di dalamnya (di dalam Masjidil Aqsho). Dia adalah sebaik-baik tempat sholat. Hampir-hampir seorang tidak memiliki tanah senilai tali kuda, dimana akan diperlihatkan Baitul Maqdis baginya dari tempat itu. Itu (tanah sekecil itu) adalah lebih baik baginya dibandingkan dunia seluruhnya". –atau beliau bersabda-, "lebih baik dibandingkan dunia, dan sesuatu yang ada di dalamnya". [HR. Ibrohim bin Thohman Al-Khurosaniy dalam Masyikhoh-nya (hal.119), Ath-Thobroniy dalam Al-Ausath (6983 & 8230), Al-Hakim dalam Al-Mustadrok (8553), Al-Baihaqiy dalam Syu’abul Iman (4145), dan lainnya. Hadits ini di-shohih-kan oleh Al-Albaniy dalam Ash-Shohihah (7/955)]
Syaikh Hisyam Al-Arif Al-Maqdisiy-hafizhahullah- berkata, "Hadits ini seshohih-shohihnya sesuatu yang datang tentang pahala sholat di Masjidil Aqsho. Hadits ini menunjukkan bahwa sholat di Masjid Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- (Masjid Nabawi) seperti empat kali sholat di Masjidil Aqsho, yakni sholat di Masjidil Aqsho seperti 250 kali sholat dalam hal pahala". [Lihat Majalah Al-Asholah (Edisi 30/15 Syawwal 1421 H)]
* Tempat Mencari Pahala dan Keutamaan
Di dalam Islam, Seorang tidak diperkenankan melakukan safar untuk mengunjungi suatu tempat dalam rangka beribadah, mencari pahala, dan keutamaan pada suatu tempat, kecuali menuju ke tiga masjid yang disebutkan oleh Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam sabdanya,
لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلىَ ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ: الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وِمَسْجِدِ الرَّسُوْلِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ ومَسْجِدِ اْلأَقْصَى
"Tidak boleh bersafar, kecuali menuju tiga masjid: Masjidil Haram, Masjid Rasul -Shollallahu ‘alaihi wasallam- (Masjid Nabawi), dan Masjidil Aqsho". [HR. Al-Bukhoriy (1189), dan Muslim (1397)]
Jadi, bersafar dalam rangka beribadah, mencari pahala, dan keutamaan, tidak boleh dilakukan pada selain tiga tempat itu. Dari sini, kita tahu kesalahan sebagian kaum muslimin yang melakukan safar untuk mengunjungi kubur orang yang dianggap wali atau orang sholeh, seperti yang dilakukan oleh orang-orang jahil di Jawa; mereka melakukan "Tour Keliling Wali Songo". Kekeliruan seperti ini juga mulai menjangkit ke Sulsel dengan adanya sebagian orang-orang diantara mereka yang melakukan safar dari tempat lain menuju kubur Syaikh Yusuf, Gowa. Ini jelas adalah kesalahan yang menyalahi petunjuk Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam hadits ini !!!
* I’tikaf yang Paling Utama
I’tikaf yang paling utama dilakukan oleh seseorang, i’tikaf di salah satu dari tiga masjid itu (Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjidil Aqsho), walaupun harus bersafar. Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,
لاَ اعْتِكَافَ إِلاَّ فِيْ هَذِهِ الْمَسَاجِدِ الثَّلاِثَةِ : مَسْجِدِ الْمَدِيْنَةِ وَمَسْجِدِ مَكَّةَ وَمَسْجِدِ إِيْلِيَا
"Tak ada i’tikaf (yang sempurna, pent-), kecuali di tiga masjid: Masjid Madinah (Masjid Nabawi), Masjid Makkah (Masjidil Haram), dan Masjid Iliya (Masjidil Aqsho)". [HR. Al-Baihaqiy dalam Al-Kubro (8357), Ath-Thobroniy dalam dalam Al-Kabir (9511), dan lainnya. Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy -rahimahullah- dalam Ash-Shohihah (2786)]
* Pembangunan Baitul Maqdis
Allah -Ta’ala- telah menetapkan ajal bagi semua makhluk-Nya; ada yang jaya, dan ada yang binasa. Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah bersabda menceritakan silsilah kejadian akhir zaman,
عِمْرَانُ بَيْتِ الْمَقْدِسِ خَرَابُ يَثْرِبَ, وَخَرَابُ يَثْرِبَ خُرُوْجُ الْمَلْحَمَةِ, وَخُرُوْجُ الْمَلْحَمَةِ فَتْحُ قَسْطَنْطِيْنِيَّةَ, وفَتْحُ قَسْطَنْطِيْنِيَّةَ خُرُوْجُ الدَّجَّالِ
"Pembangunan Baitul Maqdis adalah (waktu) hancurnya kota Madinah. Hancurnya kota Madinah adalah (waktu) munculnya perang besar. Munculnya perang besar adalah (waktu) direbutnya Qostantiniyah (kerajaan Romawi). Direbutnya Qostantiniyah (kerajaan Romawi) adalah (waktu) keluarnya Dajjal". [HR. Abu Dawud dalam Sunan-nya (4294), Ahmad dalam Musnad-nya (22076 & 22174), Al-Hakim dalam Al-Mustadrok (8297), Ath-Thobroniy dalam Al-Kabir (214), dan lainnya. Hadits ini di-hasan-kan oleh Al-Albaniy dalam Takhrij Al-Misykah (5424)]
Al-Allamah Syamsul Haq Al-Azhim Abadi-rahimahullah- berkata dalam menegaskan makna hadits ini, "Pendapat yang paling benar, Yang dimaksud dengan pembangunan Baitul Maqdis adalah kesempurnaan dalam hal pembangunan, yaitu pembangunan baitul Maqdis secara sempurna lagi melebihi batas, saat hancurnya kota Madinah, karena Baitul Maqdis tak akan hancur". [Lihat Aunul Ma’bud (11/270)]
* Masjidil Aqsho tak akan Dimasuki Dajjal
Allah -Ta’ala- telah memberikan keutamaan kepada Masjidil Aqsho sebagaimana Makkah, Madinah, serta Thur; Dajjal tak akan masuk ke tempat-tempat ini sebagaimana yang dikabarkan oleh Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-.
Mujahid -rahimahullah- berkata,
كُنَّا سِتَّ سِنِيْنَ عَلَيْنَا جُنَادَةُ بْنُ أَبِيْ أُمَيَّةَ, فَقَامَ فَخَطَبَنَا فَقَالَ: أَتَيْنَا رَجُلاً مِنْ اْلأِنْصَارِ مِنْ أَصْحَابِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فَدَخَلْنَا عَلَيْهِ فَقُلْنَا: حَدِّثْنَا مَا سَمِعْتَ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ وَلاَ تُحَدِّثْنَا مَا سَمِعْتَ مِنْ النَّاسِ. فَشَدَدْنَا عَلَيْهِ فَقَالَ: قَامَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فِيْنَا فَقَالَ: أَنْذَرْتُكُمُ الْمَسِيْحَ وَهُوَ مَمْسُوْحُ الْعَيْنَ –قَالَ: أَحْسَبُهُ قَالَ: اَلْيُسْرَى- يَسِيْرُ مَعَهُ جِبَالُ الْخُبْزِ وَأَنْهَارُ الْمَاءِ, عَلاَمَتُهُ: يَمْكُثُ فِي اْلأَرْضِ أَرْبَعِيْنَ صَبَاحًا. يَبْلُغُ سُلْطَانُهُ كُلَّ مَنْهَلٍ لاَ يَأْتِيْ أَرْبَعَةَ مَسَاجِدَ : اَلْكَعْبَةَ وَمَسْجِدِ الرَّسُوْلِ و الْمَسْجِدَ اْلأَقْصَى والطورَ. وَمَهْمَا كَانَ مِنْ ذَلِكَ فَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ لَيْسَ بِأَعْوَرَ –وَقَالَ ابْنُ عَوْنٍ: وَأَحْسَبُهُ قَدْ قَالَ:-يُسَلَّطُ عَلَى رَجُلٍ فَيَقْتُلُهُ, ثُمَّ يُحْيِيْهِ وَلاَ يُسَلَّطُ عَلَى غَيْرِهِ
"Selama enam tahun, kami di bawah pimpinan Junadah bin Abi Umayyah. Dia pernah berdiri memberikan khutbah kepada kami seraya berkata, "Kami pernah mendatangi seorang Anshor (Ubadah bin Ash-Shomit, pent.) dari kalangan sahabat Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Kami pun masuk menemuinya seraya berkata, "Ceritakanlah kepada kami sesuatu yang pernah Anda dengar dari Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, jangan Anda ceritakan kepada kami sesuatu yang kau dengarkan dari orang-orang", lalu kamipun mendesaknya. Maka dia (Ubadah bin Ash-Shomith) berkata, "Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah berdiri di depan kami seraya bersabda, "Aku ingatkan kalian (bahaya) Al-Masih (yakni, Dajjal). Dia adalah seorang yang buta sebelah (picok) matanya –Rowi berkata, "Aku yakin ia bersabda,"yang kiri"–. Akan berjalan bersamanya gunung-gunung roti, dan sungai air. Tandanya, ia akan tinggal di bumi selama 40 hari. Kekuasaannya akan mencapai semua tempat minum (telaga). Dia tak akan mendatangi empat masjid: Masjid Ka’bah, Masjid Rasul, Masjidil Aqsho, dan Thur (Thursina’). Apapun yang terjadi, ketahuilah bahwa Allah -Azza wa Jalla- tidaklah buta sebelah. –Ibnu Aun (rawi) berkata,"Aku yakin ia bersabda,– ditundukkan baginya seorang laki-laki; Dajjal pun membunuhnya, lalu ia hidupkan, dan tidak ditundukkan selainnya". [HR. Ahmad (5/364). Di-shohih-kan oleh Al-Arna’uth dalam Takhrij Al-Musnad (23139)]
Inilah beberapa keutamaan Masjidil Aqsho, hak milik kaum muslimin. Hak milik ini telah dirampas oleh tangan diktator Zionis Yahudi dari kaum muslimin dengan menginjak-injak, dan menghinakan hak asasi kaum muslimin di Palestina, bahkan kaum muslimin seluruh dunia. Namun anehnya, kali ini para pejuang hak asasi manusia, terbungkam dan diam seribu bahasa. Mana hak asasi manusia bagi kaum muslimin di Palestina dan seluruh dunia??!! Semoga Allah memberikan jalan kepada kaum muslimin untuk merebut kembali Masjidil Aqsho dari tangan orang-orang Yahudi yang zholim lagi terlaknat agar ibadah kita kepada Allah semakin sempurna dengan meraih segudang pahala dan ampunan di Masjidil Aqsho.
Sumber : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 74 Tahun II. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Dewan Redaksi : Santri Ma’had Tanwirus Sunnah – Gowa. Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Dzikro. Untuk berlangganan/pemesanan hubungi : Ilham Al-Atsary (085255974201). (infaq Rp. 200,-/exp)
http://almakassari.com/?p=300
Selasa, 03-Februari-2009, Penulis: Buletin Jum’at Al-Atsariyyah
Masjidil Aqsho adalah milik seluruh kaum muslimin secara historis; letaknya di Palestina. Dia juga biasa disebut dengan "Masjid Baitul Maqdis", atau "Masjid Iliya". Palestina dahulu pernah dihuni oleh dua suku Arab : suku Finiqiyyun, dan Kan’aniyyun, lalu setelah itu orang-orang Yahudi datang ke Palestina saat lari dari kejaran Fir’aun. Terakhir, Palestina dikuasai oleh khilafah Islamiyyah di zaman khilafah Umar bin Al-Khoththob -radhiyallahu ‘anhu- sampai zaman kita. Kemudian berusaha dikuasai secara zholim oleh orang-orang Yahudi dari berbagai negara, sebab mereka dahulu berpencar.
Masjidil Aqsho yang merupakan milik kaum muslimin adalah masjid yang memiliki keutamaan yang banyak. Karenanya, kita perlu mengetahui keutamaan-keutamaan itu sehingga kita bisa meraih keutamaan yang terdapat di dalamnya, dan tetap berjuang meraihnya dari tangan Zionis Yahudi. Diantara keutamaan Masjidil Aqsho:
* Masjid Kedua di Dunia
Masjidil Aqsho adalah masjid kedua yang dibangun setelah Ka’bah (Masjidil Haram) sebagaimana yang disebutkan dalam sebagian hadits-hadits shohih dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-.
Abu Dzar -radhiyallahu ‘anhu- berkata,
قُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ أَيُّ مَسْجِدٍ وُضِعَ فِي اْلأَرْضِ أَوَّلَ ؟ قَالَ : اَلْمَسْجِدُ الْحَرَامُ. قَالَ: قُلْتُ ثُمَّ أَيٌّ ؟ قَالَ: اَلْمَسْجِدُ اْلأَقْصَى. قُلْتُ: كَمْ كَانَ بَيْنَهُمَا ؟ قَالَ:أَرْبَعُوْنَ سَنَةً, ثُمَّ أَيْنَمَا أَدْرَكَتْكَ الصَّلاَةُ بَعْدُ, فَصَلِّهْ, فَإِنَّ الْفَضْلَ فِيْهِ
"Aku berkata, "Wahai Rasulullah, masjid apakah yang pertama kali dibangun di bumi?" Beliau bersabda, "Masjidil Haram". Dia (Abu Dzar) berkata, "Aku katakan, "Lalu setelah itu?" Beliau bersabda, "Masjidil Aqsho". Aku katakan, "Berapa jarak waktu antara (pembangunan) keduanya". Beliau besabda, "Jarak antara kedua adalah 40 tahun. Kemudian dimanapun kau didapati waktu sholat setelah itu, maka sholatlah (disitu), karena keutamaan ada padanya (yakni, sholat di awal waktu)". [HR. Al-Bukhoriy (3366 & 3425), Muslim (520) An-Nasa’iy (690), dan Ibnu Majah (753)]
* Keutamaan Sholat di Masjidil Aqsho
Diantara keutamaan Masjidil Aqsho, Allah akan mengampuni dosa orang yang shalat di dalamnya, sedang tak ada yang mendorongnya ke Masjidil Aqsho, selain ia mau sholat di dalamnya. Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,
أَنَّ سُلَيْمَانَ بْنَ دَاوُدَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا بَنَى بَيْتَ الْمَقْدِسِ سَأَلَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ خِلاَلاً ثَلاَثَةً سَأَلَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ حُكْمًا يُصَادِفُ حُكْمَهُ فَأُوْتِيَهُ وَسَأَلَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ مُلْكًا لاَ يَنْبَغِيْ لأَحَدٍ مِنْ بَعْدِهِ فَأُوْتِيَهُ وَسَأَلَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ حِيْنَ فَرَغَ مِنْ بِنَاءِ الْمَسْجِدِ أَنْ لاَ يَأْتِيَهُ أَحَدٌ لاَ يَنْهَزُهُ إِلاَّ الصَّلاَةُ فِيْهِ أَنْ يُخْرِجَهُ مِنْ خَطِيْئَتِهِ كِيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
"Sesungguhnya Sulaiman bin Dawud -Shollallahu ‘alaihi wasallam-, tatkala ingin membangun (memugar) Masjid Baitul Masjid, maka ia meminta kepada Allah -Azza wa Jalla- tentang tiga hal: Dia meminta kepada Allah -Azza wa Jalla- hukum (keputusan) yang mencocoki hukum-Nya, lalu ia pun diberi; dia meminta kepada Allah -Azza wa Jalla- suatu kekuasaan yang tak pantas bagi seorangpun setelah Sulaiman, lalu ia pun diberi; Dia meminta kepada Allah -Azza wa Jalla- setelah usai memugar Masjidil Aqsho agar tak ada seorang pun yang datang, sedang tak ada yang mendorongnya (untuk datang), selain sholat di dalamnya agar orang itu dikeluarkan dari kesalahan (dosa)nya, seperti hari ia dilahirkan oleh ibunya". [HR. An-Nasa’iy dalam Sunan-nya (693), dan Ibnu Majah dalam Sunan-nya (1408). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy Al-Atsariy dalam Ats-Tsamr Al-Mustathob (1/545)]
Jadi, sholat di masjidil Aqsho akan menjadi sebab Allah mengampuni dosa seorang hamba. Ini adalah keutamaan besar yang Allah berikan kepada orang melaksanakan sholat di Masjidil Aqsho
Perbandingan kebaikan sholat di Masjid Nabawi dengan sholat di Masjid Baitul Maqdis, empat banding satu. Maksudnya jika sholat di masjid Nabawi satu kali, lalu seorang akan mendapatkan pahala 1000 sholat atau lebih baik lagi, maka sholat di Masjidil Aqsho, seorang akan mendapatkan 250 pahala
Abu Dzar -radhiyallahu ‘anhu- berkata,
تَذَاكَرْنَا وَ نَحْنُ عِنْدَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ: أَيُّهُمَا أَفْضَلُ, مَسْجِدُ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أو مَسْجِدُ بَيْتِ الْمَقْدِسِ ؟ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : صلاة في مَسْجِدِيْ هذا أَفْضَلُ مِنْ أَرْبَعِ صَلَوَاتٍ فِيْهِ وَ لَنِعْمَ الْمُصَلَّى وَ لَيُوُشِكَنَّ أَنْ لاَ يَكُوْنَ لِلَّرَجُلِ مِثْلُ شَطَنِ فَرَسِهِ مِنَ اْلأَرْضِ حَيْثُ يُرَى مِنْهُ بَيْتُ الْمَقْدِسِ خَيْرٌ لَهُ مِنَ الدُّنْيَا جَمِيْعًا أَوْ قَالَ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَ مَا فِيْهَا .
"Kami pernah berbincang-bincang, sedang kami di sisi Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, "Manakah yang lebih afdhol (utama), apakah Masjid Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- ataukah Masjid Baitul Maqdis?" Maka Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, "Sholat di masjidku ini lebih afdhol dibandingkan empat kali sholat di dalamnya (di dalam Masjidil Aqsho). Dia adalah sebaik-baik tempat sholat. Hampir-hampir seorang tidak memiliki tanah senilai tali kuda, dimana akan diperlihatkan Baitul Maqdis baginya dari tempat itu. Itu (tanah sekecil itu) adalah lebih baik baginya dibandingkan dunia seluruhnya". –atau beliau bersabda-, "lebih baik dibandingkan dunia, dan sesuatu yang ada di dalamnya". [HR. Ibrohim bin Thohman Al-Khurosaniy dalam Masyikhoh-nya (hal.119), Ath-Thobroniy dalam Al-Ausath (6983 & 8230), Al-Hakim dalam Al-Mustadrok (8553), Al-Baihaqiy dalam Syu’abul Iman (4145), dan lainnya. Hadits ini di-shohih-kan oleh Al-Albaniy dalam Ash-Shohihah (7/955)]
Syaikh Hisyam Al-Arif Al-Maqdisiy-hafizhahullah- berkata, "Hadits ini seshohih-shohihnya sesuatu yang datang tentang pahala sholat di Masjidil Aqsho. Hadits ini menunjukkan bahwa sholat di Masjid Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- (Masjid Nabawi) seperti empat kali sholat di Masjidil Aqsho, yakni sholat di Masjidil Aqsho seperti 250 kali sholat dalam hal pahala". [Lihat Majalah Al-Asholah (Edisi 30/15 Syawwal 1421 H)]
* Tempat Mencari Pahala dan Keutamaan
Di dalam Islam, Seorang tidak diperkenankan melakukan safar untuk mengunjungi suatu tempat dalam rangka beribadah, mencari pahala, dan keutamaan pada suatu tempat, kecuali menuju ke tiga masjid yang disebutkan oleh Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam sabdanya,
لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلىَ ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ: الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وِمَسْجِدِ الرَّسُوْلِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ ومَسْجِدِ اْلأَقْصَى
"Tidak boleh bersafar, kecuali menuju tiga masjid: Masjidil Haram, Masjid Rasul -Shollallahu ‘alaihi wasallam- (Masjid Nabawi), dan Masjidil Aqsho". [HR. Al-Bukhoriy (1189), dan Muslim (1397)]
Jadi, bersafar dalam rangka beribadah, mencari pahala, dan keutamaan, tidak boleh dilakukan pada selain tiga tempat itu. Dari sini, kita tahu kesalahan sebagian kaum muslimin yang melakukan safar untuk mengunjungi kubur orang yang dianggap wali atau orang sholeh, seperti yang dilakukan oleh orang-orang jahil di Jawa; mereka melakukan "Tour Keliling Wali Songo". Kekeliruan seperti ini juga mulai menjangkit ke Sulsel dengan adanya sebagian orang-orang diantara mereka yang melakukan safar dari tempat lain menuju kubur Syaikh Yusuf, Gowa. Ini jelas adalah kesalahan yang menyalahi petunjuk Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam hadits ini !!!
* I’tikaf yang Paling Utama
I’tikaf yang paling utama dilakukan oleh seseorang, i’tikaf di salah satu dari tiga masjid itu (Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjidil Aqsho), walaupun harus bersafar. Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,
لاَ اعْتِكَافَ إِلاَّ فِيْ هَذِهِ الْمَسَاجِدِ الثَّلاِثَةِ : مَسْجِدِ الْمَدِيْنَةِ وَمَسْجِدِ مَكَّةَ وَمَسْجِدِ إِيْلِيَا
"Tak ada i’tikaf (yang sempurna, pent-), kecuali di tiga masjid: Masjid Madinah (Masjid Nabawi), Masjid Makkah (Masjidil Haram), dan Masjid Iliya (Masjidil Aqsho)". [HR. Al-Baihaqiy dalam Al-Kubro (8357), Ath-Thobroniy dalam dalam Al-Kabir (9511), dan lainnya. Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy -rahimahullah- dalam Ash-Shohihah (2786)]
* Pembangunan Baitul Maqdis
Allah -Ta’ala- telah menetapkan ajal bagi semua makhluk-Nya; ada yang jaya, dan ada yang binasa. Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah bersabda menceritakan silsilah kejadian akhir zaman,
عِمْرَانُ بَيْتِ الْمَقْدِسِ خَرَابُ يَثْرِبَ, وَخَرَابُ يَثْرِبَ خُرُوْجُ الْمَلْحَمَةِ, وَخُرُوْجُ الْمَلْحَمَةِ فَتْحُ قَسْطَنْطِيْنِيَّةَ, وفَتْحُ قَسْطَنْطِيْنِيَّةَ خُرُوْجُ الدَّجَّالِ
"Pembangunan Baitul Maqdis adalah (waktu) hancurnya kota Madinah. Hancurnya kota Madinah adalah (waktu) munculnya perang besar. Munculnya perang besar adalah (waktu) direbutnya Qostantiniyah (kerajaan Romawi). Direbutnya Qostantiniyah (kerajaan Romawi) adalah (waktu) keluarnya Dajjal". [HR. Abu Dawud dalam Sunan-nya (4294), Ahmad dalam Musnad-nya (22076 & 22174), Al-Hakim dalam Al-Mustadrok (8297), Ath-Thobroniy dalam Al-Kabir (214), dan lainnya. Hadits ini di-hasan-kan oleh Al-Albaniy dalam Takhrij Al-Misykah (5424)]
Al-Allamah Syamsul Haq Al-Azhim Abadi-rahimahullah- berkata dalam menegaskan makna hadits ini, "Pendapat yang paling benar, Yang dimaksud dengan pembangunan Baitul Maqdis adalah kesempurnaan dalam hal pembangunan, yaitu pembangunan baitul Maqdis secara sempurna lagi melebihi batas, saat hancurnya kota Madinah, karena Baitul Maqdis tak akan hancur". [Lihat Aunul Ma’bud (11/270)]
* Masjidil Aqsho tak akan Dimasuki Dajjal
Allah -Ta’ala- telah memberikan keutamaan kepada Masjidil Aqsho sebagaimana Makkah, Madinah, serta Thur; Dajjal tak akan masuk ke tempat-tempat ini sebagaimana yang dikabarkan oleh Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-.
Mujahid -rahimahullah- berkata,
كُنَّا سِتَّ سِنِيْنَ عَلَيْنَا جُنَادَةُ بْنُ أَبِيْ أُمَيَّةَ, فَقَامَ فَخَطَبَنَا فَقَالَ: أَتَيْنَا رَجُلاً مِنْ اْلأِنْصَارِ مِنْ أَصْحَابِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فَدَخَلْنَا عَلَيْهِ فَقُلْنَا: حَدِّثْنَا مَا سَمِعْتَ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ وَلاَ تُحَدِّثْنَا مَا سَمِعْتَ مِنْ النَّاسِ. فَشَدَدْنَا عَلَيْهِ فَقَالَ: قَامَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فِيْنَا فَقَالَ: أَنْذَرْتُكُمُ الْمَسِيْحَ وَهُوَ مَمْسُوْحُ الْعَيْنَ –قَالَ: أَحْسَبُهُ قَالَ: اَلْيُسْرَى- يَسِيْرُ مَعَهُ جِبَالُ الْخُبْزِ وَأَنْهَارُ الْمَاءِ, عَلاَمَتُهُ: يَمْكُثُ فِي اْلأَرْضِ أَرْبَعِيْنَ صَبَاحًا. يَبْلُغُ سُلْطَانُهُ كُلَّ مَنْهَلٍ لاَ يَأْتِيْ أَرْبَعَةَ مَسَاجِدَ : اَلْكَعْبَةَ وَمَسْجِدِ الرَّسُوْلِ و الْمَسْجِدَ اْلأَقْصَى والطورَ. وَمَهْمَا كَانَ مِنْ ذَلِكَ فَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ لَيْسَ بِأَعْوَرَ –وَقَالَ ابْنُ عَوْنٍ: وَأَحْسَبُهُ قَدْ قَالَ:-يُسَلَّطُ عَلَى رَجُلٍ فَيَقْتُلُهُ, ثُمَّ يُحْيِيْهِ وَلاَ يُسَلَّطُ عَلَى غَيْرِهِ
"Selama enam tahun, kami di bawah pimpinan Junadah bin Abi Umayyah. Dia pernah berdiri memberikan khutbah kepada kami seraya berkata, "Kami pernah mendatangi seorang Anshor (Ubadah bin Ash-Shomit, pent.) dari kalangan sahabat Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Kami pun masuk menemuinya seraya berkata, "Ceritakanlah kepada kami sesuatu yang pernah Anda dengar dari Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, jangan Anda ceritakan kepada kami sesuatu yang kau dengarkan dari orang-orang", lalu kamipun mendesaknya. Maka dia (Ubadah bin Ash-Shomith) berkata, "Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah berdiri di depan kami seraya bersabda, "Aku ingatkan kalian (bahaya) Al-Masih (yakni, Dajjal). Dia adalah seorang yang buta sebelah (picok) matanya –Rowi berkata, "Aku yakin ia bersabda,"yang kiri"–. Akan berjalan bersamanya gunung-gunung roti, dan sungai air. Tandanya, ia akan tinggal di bumi selama 40 hari. Kekuasaannya akan mencapai semua tempat minum (telaga). Dia tak akan mendatangi empat masjid: Masjid Ka’bah, Masjid Rasul, Masjidil Aqsho, dan Thur (Thursina’). Apapun yang terjadi, ketahuilah bahwa Allah -Azza wa Jalla- tidaklah buta sebelah. –Ibnu Aun (rawi) berkata,"Aku yakin ia bersabda,– ditundukkan baginya seorang laki-laki; Dajjal pun membunuhnya, lalu ia hidupkan, dan tidak ditundukkan selainnya". [HR. Ahmad (5/364). Di-shohih-kan oleh Al-Arna’uth dalam Takhrij Al-Musnad (23139)]
Inilah beberapa keutamaan Masjidil Aqsho, hak milik kaum muslimin. Hak milik ini telah dirampas oleh tangan diktator Zionis Yahudi dari kaum muslimin dengan menginjak-injak, dan menghinakan hak asasi kaum muslimin di Palestina, bahkan kaum muslimin seluruh dunia. Namun anehnya, kali ini para pejuang hak asasi manusia, terbungkam dan diam seribu bahasa. Mana hak asasi manusia bagi kaum muslimin di Palestina dan seluruh dunia??!! Semoga Allah memberikan jalan kepada kaum muslimin untuk merebut kembali Masjidil Aqsho dari tangan orang-orang Yahudi yang zholim lagi terlaknat agar ibadah kita kepada Allah semakin sempurna dengan meraih segudang pahala dan ampunan di Masjidil Aqsho.
Sumber : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 74 Tahun II. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Dewan Redaksi : Santri Ma’had Tanwirus Sunnah – Gowa. Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Dzikro. Untuk berlangganan/pemesanan hubungi : Ilham Al-Atsary (085255974201). (infaq Rp. 200,-/exp)
http://almakassari.com/?p=300
Langganan:
Postingan (Atom)
